Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Tahun Pajak 2026

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Tahun Pajak 2026
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Tahun Pajak 2026.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 pada Kamis (23/4/2026). Kebijakan berupa diskon pembayaran lebih awal ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan serta meringankan beban finansial masyarakat Jakarta.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, skema pemotongan pajak ini dilakukan secara bertingkat berdasarkan waktu pelunasan yang dipilih oleh wajib pajak. Langkah tersebut merupakan kelanjutan program tahun sebelumnya yang dinilai sukses dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa pemerintah daerah kembali menyediakan berbagai skema insentif pada periode tahun pajak ini.

ÔÇ£Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program insentif pajak dengan beberapa skema,ÔÇØ ujar Lusiana, Kepala Bapenda Jakarta.

Lusiana menambahkan bahwa penerapan diskon bertahap sengaja dirancang agar warga termotivasi untuk segera melunasi kewajiban perpajakan mereka tanpa menunda-nunda.

ÔÇ£Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,ÔÇØ katanya, Kepala Bapenda Jakarta.

Besaran potongan harga yang ditawarkan oleh pemerintah daerah terbagi ke dalam tiga periode waktu utama sepanjang tahun 2026.

Rincian Diskon Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026
Periode PembayaranBesaran Diskon
AprilÔÇôMei 202610 Persen
JuniÔÇôJuli 20267,5 Persen
AgustusÔÇôSeptember 20265 Persen

Selain potongan pembayaran awal, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pembebasan pajak penuh atau 100 persen bagi hunian tertentu. Kriteria tersebut berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar dan rumah susun dengan nilai hingga Rp 650 juta.

Fasilitas pembebasan pajak ini dibatasi hanya untuk satu objek pajak milik individu yang telah terverifikasi melalui sistem pajak online. Bapenda Jakarta turut mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif dan pengurangan khusus lainnya yang tersedia selama periode tahun pajak 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi