Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Hingga Akhir Tahun 2026

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Hingga Akhir Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Hingga Akhir Tahun 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencakup diskon pelunasan tunggakan periode 2021 hingga 2025 pada Kamis (23/4/2026). Kebijakan insentif ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi warga di wilayah ibu kota.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, skema keringanan ini mencakup pembebasan pokok pajak, pengurangan otomatis oleh sistem, hingga penghapusan sanksi administratif bagi warga yang memiliki keterlambatan pembayaran. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan evaluasi efektivitas kebijakan serupa pada periode sebelumnya.

ÔÇ£Karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menjalankan program dengan berbagai skema insentif, mulai dari pembebasan, pengurangan, hingga keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,ÔÇØ ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Pimpinan Bapenda tersebut menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan momentum ini. Pembayaran pajak yang tertib dinilai memiliki dampak langsung terhadap kapabilitas fiskal daerah dalam mendanai berbagai proyek infrastruktur strategis.

ÔÇ£Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,ÔÇØ katanya.

Dalam kebijakan tahun 2026 ini, hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta rumah susun dengan nilai di bawah Rp650 juta berhak mendapatkan pembebasan pokok pajak sebesar 100 persen. Fasilitas ini diberikan secara khusus kepada wajib pajak orang pribadi yang datanya telah tervalidasi dalam sistem perpajakan daring dan hanya berlaku untuk satu objek properti.

Pemerintah juga membatasi kenaikan tagihan PBB-P2 tahun 2026 maksimal sebesar lima persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk menjaga stabilitas pengeluaran warga. Namun, jika terdapat penambahan luas tanah atau bangunan pada objek pajak tersebut, batas kenaikan disesuaikan menjadi maksimal 25 persen.

ÔÇ£Pengurangan sebesar nilai tertentu, sehingga kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2026 maksimal lima persen dari tahun pajak 2025,ÔÇØ kata Lusiana.

Insentif khusus juga tersedia bagi keturunan langsung veteran, pahlawan nasional, serta mantan pejabat negara atau daerah yang telah wafat berupa potongan pajak sebesar 75 persen. Keringanan ini dibatasi untuk objek pajak berupa hunian atau tanah dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.

ÔÇ£Hanya berlaku untuk satu objek pilihan Wajib Pajak. SPPT belum lunas, permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id,ÔÇØ ujarnya.

Bagi warga umum, tersedia diskon pembayaran lebih awal sebesar 10 persen untuk periode April hingga Mei, serta potongan lima persen bagi yang melunasi tunggakan tahun 2021-2025 hingga akhir tahun ini. Seluruh denda keterlambatan dan bunga angsuran juga dihapuskan selama masa berlakunya program dari 1 April sampai 31 Desember 2026.

ÔÇ£Dengan program ini, kami harap warga bisa lebih patuh membayar pajak dan ikut mendukung pembangunan Jakarta,ÔÇØ ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi