Pedangdut Dewi Perssik menutup rapat peluang perdamaian terkait laporan dugaan pencatutan namanya di media sosial saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026). Keputusan ini diambil usai sang penyanyi merampungkan agenda pemeriksaan tambahan di hadapan penyidik kepolisian.
Penegasan sikap tersebut muncul lantaran Dewi Perssik merasa lelah atas tindakan pihak-pihak yang menyalahgunakan kebaikannya selama ini. Dilansir dari Detik Hot, pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut difokuskan pada manipulasi data yang merugikan pihak pelapor.
"Soalnya aku udah kesal. Gak ada (damai), ini kata Bang Sandy. Karena udah bolak-balik udah, kita udah itikad baik, bicara baik-baik udah. Tapi kayaknya memang selalu memaafkan akhirnya dimanfaatkan. Jadi ini kayaknya solusi yang terbaik. Gak ada kata maaf, udah biar berproses lancar," tegas Dewi Perssik.
Sang penyanyi menilai bahwa pemberian maaf pada masa lalu justru disalahartikan sebagai sebuah kelemahan oleh oknum-oknum tertentu. Akibatnya, pelaku lain merasa tidak memiliki beban hukum atau ketakutan untuk mengulangi perbuatan serupa terhadap dirinya.
"Iya, tadi ada sekitar 23 pertanyaan. Alhamdulillah sudah selesai semua. Ya mudah-mudahan dikasih lancar dan disegerakan untuk berjumpa dengan orangnya," ucap Dewi Perssik.
Didampingi Sandy Arifin selaku kuasa hukum, Dewi Perssik menjawab puluhan pertanyaan penyidik guna melengkapi berkas perkara. Sandy Arifin sejak awal telah menyarankan agar kliennya tidak lagi memberikan toleransi melalui jalur mediasi demi memberikan efek jera.
"Bang Sandy udah berkali-kali tanyakan. 'Mbak Neng kalau misalkan damai lagi jangan deh Mbak Neng,' gitu," tutur Dewi Perssik.
Pihak terlapor dalam perkara ini menghadapi ancaman jeratan Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang ITE terkait dugaan manipulasi data seolah-olah otentik. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku pemalsuan akun terancam sanksi pidana penjara dengan durasi di atas 10 tahun.