Sejumlah pakar dan kepolisian memperingatkan bahaya penggunaan earphone bagi pengendara karena dapat memicu kecelakaan akibat hilangnya kewaspadaan terhadap situasi jalan raya, sebagaimana dilansir dari Megapolitan pada Kamis (7/5/2026) dan Jumat (8/5/2026).
Konsentrasi pengemudi yang terbelah saat mendengarkan musik atau menerima panggilan telepon melalui perangkat audio di telinga menjadi sorotan utama. Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis Senior sekaligus Tim Ahli Pokja Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI, menyebutkan bahwa musik memang bisa membantu sebagian orang tetap terjaga.
"Hanya saja tetap besar kemungkinan pengendara jadi tidak aware dengan situasi di sekitarnya, seperti keberadaan pengendara lain, orang lain, dan hal-hal lain," kata Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis Senior sekaligus Tim Ahli Pokja Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI.
Ketergantungan pada suara dari earphone dapat mengakibatkan pengendara abai terhadap kondisi lingkungan sekitar. Gangguan ini tidak hanya berisiko bagi individu tersebut tetapi juga pengguna jalan lainnya.
"Ini potensi bahayanya sangat besar untuk kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya bagi dirinya, juga bagi semua yang ada di sekitarnya," ujar Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis Senior sekaligus Tim Ahli Pokja Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI.
Senada dengan hal tersebut, Sony Susmana selaku Pakar Keselamatan Berkendara menekankan bahwa penggunaan perangkat headset secara langsung memengaruhi kondisi emosional dan fokus seseorang di balik kemudi.
"Headset yang mengeluarkan lantunan suara berupa musik dan lainnya pasti memengaruhi emosi dan tergganggunya konsentrasi," kata Sony Susmana, Pakar Keselamatan Berkendara pada Jumat (8/5/2026).
Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher RS Pondok Indah Bintaro Jaya, Hemastia Manuhara Harba'i, menambahkan bahwa penutupan lubang telinga secara fisik menghambat kemampuan pengendara mengidentifikasi arah suara.
"Misalnya ketika ada klakson, sulit bagi pengendara untuk mengetahui arah suara karena telinga tertutup earphone," kata Manuhara, Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher RS Pondok Indah Bintaro Jaya.
Dampak nyata di lapangan dirasakan oleh Salsa (27), seorang pengendara yang mengaku hampir mengalami tabrakan akibat tidak mendengar peringatan dari kendaraan lain.
"Pernah sih gara-gara pakai headset mau ketabrak, karena enggak dengar diklakson," ujar Salsa, Pengendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan sanksi hukum bagi pelanggar mengacu pada Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.
| Wilayah | Jenis Pelanggaran | Jumlah Kasus |
|---|---|---|
| Jakarta Timur | Penggunaan Earphone saat Berkendara | 5.655 |