Danantara Kaji Penambahan Kepemilikan Saham di GOTO Secara Bertahap

Danantara Kaji Penambahan Kepemilikan Saham di GOTO Secara Bertahap
Foto: Ilustrasi Danantara Kaji Penambahan Kepemilikan Saham di GOTO Secara Bertahap.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membuka peluang untuk memperbesar porsi kepemilikan saham pada emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Bursa Efek Indonesia pada Senin (11/5/2026).

Langkah strategis ini dilakukan setelah lembaga investasi milik negara tersebut menguasai porsi saham GOTO dengan besaran di bawah 1 persen. Rencana ekspansi investasi ini dilansir dari Money sebagai bagian dari penguatan peran pemerintah dalam ekosistem digital nasional.

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menjelaskan bahwa pihaknya masih memantau dengan cermat setiap perkembangan investasi pada perusahaan tersebut. Pengkajian terhadap penambahan modal akan menitikberatkan pada situasi pasar serta kondisi fundamental perusahaan.

"Kami sudah mengikuti pembicaraannya Pak Rosan minggu lalu. Kami sudah masuk (investasi) juga, tapi nanti kita lihat bagaimana perkembangan investasinya," ujar Pandu Patria Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara.

Penegasan mengenai pendekatan bisnis yang matang menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan investasi di masa depan. Pandu menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai target level kepemilikan saham yang ingin dicapai oleh Danantara.

"Karena kami melihatnya secara fundamental saja dari sisi investment kita itu. Belum kita pertimbangkan berapa levelnya, tapi kita akan lihat nanti situasinya," paparnya Pandu Patria Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara.

Di sisi lain, pimpinan lembaga tersebut telah memberikan sinyal mengenai arah kebijakan investasi jangka panjang. Perluasan kepemilikan aset pada emiten teknologi ini dipastikan akan berlangsung secara sistematis.

"Kita sudah masuk, terus akan kita tingkatkan secara bertahap," kata Rosan Roeslani, CEO Danantara.

Masuknya pemerintah melalui Danantara diharapkan mampu menciptakan ruang kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan pengemudi ojek daring. Fokus ini sejalan dengan mandat regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah untuk mengatur batas potongan pendapatan jasa.

Upaya ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menginstruksikan batas maksimal potongan dari pihak aplikator. Aturan tersebut menetapkan angka maksimal delapan persen bagi para mitra pengemudi di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi