IESR Soroti Dampak Pajak Kendaraan Listrik Terhadap Minat Beli Konsumen

IESR Soroti Dampak Pajak Kendaraan Listrik Terhadap Minat Beli Konsumen
Foto: Ilustrasi IESR Soroti Dampak Pajak Kendaraan Listrik Terhadap Minat Beli Konsumen.

Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan bahwa rencana pengenaan pajak pada kendaraan listrik berisiko menurunkan minat beli masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (6/5/2026) sebagai respons atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi terbaru tersebut tidak lagi memasukkan kendaraan listrik dalam kategori pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dilansir dari Lestari, kebijakan ini memicu kekhawatiran akan terjadinya lonjakan biaya operasional bagi pemilik kendaraan berbasis baterai di tanah air.

Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan, menjelaskan bahwa penghapusan insentif pajak akan membuat kepemilikan unit menjadi beban finansial tambahan. Berdasarkan perhitungan lembaga tersebut, biaya kepemilikan berpotensi membengkak sekitar 14 persen pada tahun pertama penggunaan.

"Dampaknya yang pertama, kendaraan listrik menjadi kurang menarik lagi bagi pengguna akibat kenaikan biaya kepemilikan yang dialami karena pajaknya ada lagi, jadi ada tambahan," ujar Faris Adnan, Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR.

Penurunan permintaan pasar akibat harga yang mahal dikhawatirkan akan berdampak langsung pada operasional pabrik dan penyerapan tenaga kerja. Faris menekankan bahwa ketidakpastian aturan hukum menjadi poin negatif bagi para penanam modal yang ingin masuk ke pasar otomotif nasional.

"Dari sisi kacamata investor, investasi menjadi kurang menarik karena ada perubahan ketidakpastian regulasi yang cukup cepat berubah-ubah," sebut Faris Adnan.

Kondisi ini dianggap dapat mengancam posisi strategis Indonesia dalam persaingan industri hijau global, terutama pada sektor baterai. Padahal, data Gaikindo mencatat penjualan grosir EV nasional tahun 2025 sudah menunjukkan tren positif dengan mencapai 103.931 unit atau tumbuh 141 persen.

"Karena saat ini seluruh negara di dunia ini memang sedang berusaha mencari komoditas baru untuk ekonomi jangka panjang. Salah satunya adalah pasar baterai dan kendaraan listrik. Sayangnya kalau kita gagal untuk membangun industri-industri tadi, bisa jadi kita kehilangan kesempatan untuk mengekspor-ekspor ke pasar-pasar negara lain," jelas Faris Adnan.

Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menambahkan bahwa aturan baru ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran pajak masing-masing. Hal tersebut memicu ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah yang sebelumnya telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.

"Kalau kita lihat Jakarta masih nol (pajak), Banten baru diumumkan akan dikenakan 25 persen dari pajak yang seharusnya mungkin dari segi hitungan individu tidak terlalu signifikan tetapi kalau ini terjadi dari sisi pengguna, mereka akan punya antisipasi dan pertimbangan yang lebih dalam sebelum mengambil keputusan membeli kendaraan listrik," beber Deon Arinaldo, Direktur Transformasi Sistem Energi IESR.

Kekhawatiran mengenai terhambatnya riset dan pengembangan teknologi juga muncul seiring fluktuasi dukungan fiskal dari pemerintah. Investor dinilai membutuhkan jaminan jangka panjang sebelum melakukan ekspansi besar di sektor transportasi berkelanjutan ini.

"Untuk keputusan investasi berikutnya, pengembangan, atau R&D dari industri ini akan jadinya timbul keraguan apakah investasi tambahan yang mereka keluarkan itu aman. Karena dukungan pemerintah bisa naik-turun dan sangat tergantung dari situasi kondisi fiskal, dan faktor lain yang mungkin tidak bisa mereka prediksi," ucap Deon Arinaldo.

Hingga saat ini, Dewan Energi Nasional tetap memproyeksikan populasi kendaraan listrik di Indonesia mampu menyentuh angka 3,3 juta hingga 4,5 juta unit pada tahun 2030 mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi