Kemenperin Soroti Dampak Pajak Kendaraan Listrik Terhadap Biaya Kepemilikan

Kemenperin Soroti Dampak Pajak Kendaraan Listrik Terhadap Biaya Kepemilikan
Foto: Ilustrasi Kemenperin Soroti Dampak Pajak Kendaraan Listrik Terhadap Biaya Kepemilikan.

Kementerian Perindustrian menyatakan kekhawatiran atas perubahan skema pajak kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang berpotensi meningkatkan total biaya kepemilikan bagi konsumen di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya aturan baru yang menghapus pembebasan pajak tahunan untuk kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan pertumbuhan pesat sektor ini, dengan penjualan mobil listrik mencapai 103.931 unit pada 2025 atau naik signifikan dari 43.188 unit pada 2024. Sebagaimana dilansir dari Otomotif, peningkatan beban operasional akibat pajak baru dikhawatirkan dapat menghambat momentum transisi energi yang sedang berjalan.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Setia Diarta, menekankan bahwa kehadiran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan memengaruhi pengeluaran rutin pemilik kendaraan.

"Jadi ketika ada Permendagri ini, satu hal yang saya harus pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan akan naik. Artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB, tapi setiap tahun ini akan ada. Dan ini akan menambah (biaya) operasional," kata Setia Diarta, Dirjen Ilmate Kemenperin.

Setia berharap kenaikan biaya tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik di tengah upaya pemerintah mendorong transportasi berkelanjutan.

"Kemudian yang kedua, ini mudah-mudahan saja tidak terjadi, ketika total biaya kepemilikan ini naik. Istilahnya, tadi kan kami berupaya untuk melakukan transisi perubahan, jadi mudah-mudahan masih bisa stabil," lanjut Setia Diarta, Dirjen Ilmate Kemenperin.

Pertumbuhan positif juga tercatat pada sektor roda dua, di mana populasi sepeda motor listrik melonjak dari 170.588 unit pada 2024 menjadi 229.820 unit pada 2025. Setia menambahkan bahwa stabilitas tren ini sangat krusial mengingat produsen mulai diwajibkan merakit kendaraan di dalam negeri sesuai aturan TKDN mulai 2026.

"Harapannya tentu tren ini tidak terganggu. Kita sedang dalam proses transisi, jadi mudah-mudahan tetap stabil meskipun ada perubahan di sisi biaya," ujar Setia Diarta, Dirjen Ilmate Kemenperin.

Aturan mengenai pengenaan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang tidak lagi mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak. Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk menyesuaikan besaran pajak agar tetap lebih kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Artikel terkait

Rekomendasi