Simak Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2026 dan Cara Cek Tagihan

Simak Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2026 dan Cara Cek Tagihan
Foto: Ilustrasi Simak Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2026 dan Cara Cek Tagihan.

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan menjadi aspek krusial yang wajib dipahami oleh seluruh peserta jaminan kesehatan nasional. Kepatuhan dalam membayar iuran secara tepat waktu sangat diperlukan untuk menghindari risiko status kepesertaan menjadi tidak aktif akibat tunggakan.

Dilansir dari Bansos, pengecekan tagihan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat ponsel tanpa harus mendatangi kantor cabang. Kehadiran layanan digital ini memberikan kemudahan akses informasi yang lebih cepat dan efisien bagi para peserta.

Hingga periode saat ini, nominal iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau kategori mandiri masih merujuk pada regulasi sebelumnya. Belum ada perubahan tarif meskipun pemerintah terus melakukan evaluasi berdasarkan perhitungan aktuaria jaminan sosial.

Daftar Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan 2026
Kategori PesertaBesaran Iuran per Bulan
Kelas 1Rp150.000 per orang
Kelas 2Rp100.000 per orang
Kelas 3Rp42.000 per orang

Sementara itu, skema pembayaran bagi Peserta Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal menggunakan sistem persentase gaji. Total iuran yang ditetapkan adalah sebesar 5% dari upah bulanan peserta.

Dari total tersebut, perusahaan atau pemberi kerja menanggung beban sebesar 4%. Sedangkan sisanya, yaitu sebesar 1%, dipotong langsung dari gaji pekerja sebagai bagian dari kewajiban iuran bulanan.

Metode Pengecekan Tunggakan Lewat Ponsel

Peserta dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN sebagai cara paling praktis untuk memantau status pembayaran. Setelah mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store, pengguna cukup melakukan login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.

Di dalam aplikasi tersebut, tersedia menu "Tagihan" atau "Premi" yang menampilkan rincian tunggakan secara mendetail. Sistem akan menunjukkan periode yang belum terbayar serta total tagihan berjalan yang harus dilunasi oleh peserta.

Layanan WhatsApp PANDAWA dan Website

Alternatif lain yang tersedia adalah melalui layanan WhatsApp resmi bernama PANDAWA di nomor 08118165165. Peserta cukup mengirimkan pesan teks bertuliskan "TAGIHAN" atau "CEK TUNGGAKAN" dan mengikuti instruksi otomatis yang diberikan.

Proses verifikasi pada layanan WhatsApp ini memerlukan nomor kartu BPJS atau NIK peserta. Metode ini dinilai sangat membantu bagi mereka yang memiliki keterbatasan ruang penyimpanan untuk mengunduh aplikasi tambahan di ponsel.

Selain itu, situs resmi BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur pengecekan iuran yang bisa diakses melalui browser. Peserta diwajibkan memasukkan NIK, tanggal lahir, serta kode captcha untuk melihat informasi tunggakan yang muncul pada layar perangkat.

Bagi peserta yang menemui kendala teknis, layanan Call Center 165 dapat dihubungi melalui sambungan telepon. Petugas atau sistem otomatis akan memandu proses verifikasi identitas sebelum memberikan informasi terkait status tagihan kepesertaan.

Artikel terkait

Rekomendasi