Program jaminan sosial ketenagakerjaan di tahun 2026 terus memperkuat perlindungan bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Dikutip dari Info, kepesertaan ini menjadi solusi penting bagi individu yang bekerja tanpa ikatan pemberi kerja tetap guna menghadapi risiko ketidakpastian ekonomi.
Pekerja BPU mencakup berbagai profesi mulai dari pedagang, pengemudi ojek online, hingga freelancer dan pelaku UMKM. Kelompok ini kini bisa melakukan pendaftaran serta pembayaran iuran secara digital tanpa perlu mengantre di kantor cabang.
Proses registrasi kepesertaan dilakukan melalui portal resmi dengan memasukkan data NIK sesuai KTP, nama lengkap, serta tanggal lahir. Calon peserta juga wajib mencantumkan nomor ponsel aktif untuk keperluan verifikasi dan komunikasi layanan.
Setelah identitas terverifikasi, pendaftar diminta melengkapi profil pekerjaan yang mencakup jenis usaha dan besaran penghasilan rata-rata. Data ini akan menjadi dasar penentuan nilai iuran bulanan yang harus disetorkan oleh peserta.
Peserta dapat memilih kombinasi program perlindungan yang ditawarkan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Pembayaran iuran pertama menjadi syarat mutlak agar status kepesertaan langsung aktif.
Ketentuan Iuran dan Kanal Pembayaran
Besaran iuran bagi pekerja BPU bersifat fleksibel karena disesuaikan dengan tingkat pendapatan yang dilaporkan saat mendaftar. Kewajiban pembayaran harus dipenuhi secara rutin setiap bulan untuk memastikan manfaat perlindungan tidak terhenti atau terkendala saat terjadi risiko kerja.
Pembayaran dapat dilakukan dengan praktis melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada menu pembayaran iuran. Peserta cukup menentukan jumlah bulan yang ingin dibayar dan memilih mitra perbankan atau penyedia layanan keuangan digital yang tersedia.
Selain lewat aplikasi, kanal perbankan seperti ATM Mandiri, BRI, dan BNI tetap melayani pembayaran iuran melalui menu asuransi atau BPJS. Peserta hanya perlu memasukkan NIK dan memilih periode bulan yang akan dilunasi melalui mesin ATM atau internet banking.
Masyarakat yang lebih nyaman bertransaksi secara tunai dapat memanfaatkan jaringan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Layanan e-wallet dan marketplace seperti LinkAja atau Tokopedia juga menyediakan fitur pembayaran BPJS Ketenagakerjaan guna mempermudah akses bagi seluruh lapisan pekerja informal.
Manfaat Menjadi Peserta Aktif
Menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia serta perlindungan biaya medis akibat kecelakaan kerja. Selain itu, program JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang memberikan rasa aman finansial di masa depan.
Layanan auto debet kini menjadi fitur unggulan yang dapat diaktifkan oleh peserta untuk mencegah keterlambatan pembayaran. Sistem ini secara otomatis memotong saldo rekening atau dompet digital setiap bulan sesuai jadwal jatuh tempo iuran.