Chery Sales Indonesia (CSI) resmi menghapus skema penguncian harga atau lock price untuk Jaecoo J5 EV setelah harga resmi kendaraan tersebut diumumkan sebesar Rp 309,9 juta pada April 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya kepastian mengenai kebijakan subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik di pasar domestik.
Dilansir dari Otomotif, mekanisme lock price sebelumnya ditawarkan oleh diler untuk memberikan proteksi harga kepada konsumen di tengah ketidakpastian insentif pemerintah. Strategi ini memungkinkan pemesan unit pada tahun 2025 dengan jadwal pengiriman 2026 terhindar dari lonjakan harga akibat penyesuaian pajak.
Direktur Utama Trimegah Group, Lindawati Tandyo, memberikan penjelasan mengenai latar belakang penerapan skema tersebut yang didasari oleh potensi hilangnya subsidi pajak. Penyesuaian skema insentif diperkirakan dapat memicu kenaikan harga unit hingga puluhan juta rupiah bagi konsumen yang terlambat melakukan pemesanan.
ÔÇ£Karena katanya PPN tidak disubsidikan, dan (pesan unit) 2025 kan dapetnya 2026 itu. Jadi diminta lock price, lock price tuh kalau PPN-nya sampai naik tidak disubsidikan, itu perkiraan naiknya Rp 30 jutaan,ÔÇØ ujar Lindawati Tandyo, Direktur Utama Trimegah Group.
Tanpa adanya jaminan harga tersebut, beban kenaikan PPN sepenuhnya akan ditanggung oleh pembeli. Hal ini menjadi alasan utama mengapa dealer sempat menyarankan biaya penguncian harga sebesar Rp 8 juta kepada calon pemilik Jaecoo J5 EV.
ÔÇ£Kalau dihilangkan naik sekitar Rp 30 juta, jadi CSI (Chery Sales Indonesia) kasih lock price Rp 8 juta,ÔÇØ kata Lindawati Tandyo, Direktur Utama Trimegah Group.
Situasi pasar mulai mengalami perubahan pada Maret 2026 ketika nilai lock price sempat bergeser menjadi Rp 10 juta sebelum akhirnya skema tersebut ditiadakan secara total sebulan kemudian. Penghapusan skema dilakukan karena struktur biaya kendaraan sudah menjadi lebih jelas bagi pihak produsen dan diler.
ÔÇ£Akhirnya setelah itu, Maret ada lock price Rp 10 juta. Lalu April dihilangkan, langsung Rp 309,9 juta (harga mobilnya). Karena kan sudah tahu PPN-nya tidak ada disubsidi, udah ketahuan gitu,ÔÇØ kata Lindawati Tandyo, Direktur Utama Trimegah Group.
Kebijakan ini mencerminkan dampak langsung dari regulasi perpajakan terhadap strategi penetapan harga kendaraan listrik di Indonesia. Konsumen yang tidak memanfaatkan skema penguncian sejak awal kini harus mengikuti harga pasar yang sudah memperhitungkan ketiadaan subsidi PPN tersebut.