Menteri Sosial Saifullah Yusuf memaparkan dua mekanisme resmi bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Sabtu (25/4/2026). Langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan ketidaktepatan sasaran dalam distribusi bantuan pemerintah.
Dilansir dari Bansos, perbaikan data ini mencakup usulan baru bagi warga layak yang belum terdaftar maupun penyanggahan terhadap penerima yang dianggap sudah tidak memenuhi kriteria. Proses pembaruan data ini merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang digunakan dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Gus Ipul menegaskan pentingnya akurasi data agar fungsi bantuan sosial sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dapat tercapai secara maksimal di seluruh wilayah Indonesia.
"Pertama, datanya harus benar agar bantuan sosialnya sampai kepada yang perlu. Kedua, bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat harus bisa memberdayakan," ucap Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Pemerintah menetapkan jalur formal melalui birokrasi tingkat bawah sebagai cara pertama bagi warga. Masyarakat dapat melapor kepada RT atau RW untuk diteruskan ke operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa atau kelurahan sebelum dibahas dalam musyawarah desa.
Metode kedua melibatkan partisipasi digital langsung melalui fitur usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos. Selain itu, warga dapat menghubungi Command Center Kementerian Sosial atau berkomunikasi langsung dengan pendamping PKH di daerah masing-masing untuk melaporkan ketidaksesuaian data.
Seluruh usulan yang masuk akan diverifikasi ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jadwal pembaruan setiap tiga bulan. Penentuan prioritas penerima didasarkan pada klasifikasi desil kesejahteraan sosial ekonomi keluarga.
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan |
|---|---|
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 |
| Ibu Hamil atau Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini | Rp750.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Pelajar SMA | Rp500.000 |
| Pelajar SMP | Rp375.000 |
| Pelajar SD | Rp225.000 |
Keluarga pada desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan bantuan sembako atau BPNT senilai Rp200.000 per bulan. Sementara itu, warga di desil 5 masih memiliki peluang mendapatkan akses Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sedangkan desil 6 hingga 10 dianggap tidak masuk target program bantuan.