Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Foto: Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri.

Masyarakat kini dapat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas. Namun, pengguna diingatkan untuk tidak melakukan pengurusan terlalu dekat dengan batas akhir masa berlaku dokumen tersebut.

Dilansir dari Detik Oto, laman Instagram Digital Korlantas menjelaskan bahwa waktu paling ideal untuk memulai proses perpanjangan adalah 14 hingga 90 hari sebelum masa aktif SIM habis.

Pihak kepolisian memberikan batasan waktu minimal untuk melakukan proses ini guna menjamin kelancaran administrasi bagi setiap pemohon.

"Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis," tulis keterangan Digital Korlantas Polri.

Proses perpanjangan ini umumnya membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Namun, durasi tersebut sangat bergantung pada beban antrean di Satpas masing-masing wilayah.

Syarat Dokumen Perpanjang SIM Online

Ada beberapa dokumen dan persyaratan teknis yang wajib disiapkan pemohon sebelum mulai mengisi formulir di aplikasi. Kelengkapan data menjadi faktor penentu disetujui atau tidaknya pengajuan tersebut.

Daftar persyaratan yang diperlukan meliputi:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan latar belakang berwarna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan melalui ponsel dengan mengakses laman erikkes.id. Sementara itu, untuk pengujian psikologi, pemohon dapat mengunjungi situs app.eppsi.id.

Jam Operasional dan Pengiriman

Layanan di Satpas memiliki jadwal operasional tetap, yakni Senin sampai Sabtu mulai pukul 08:00 hingga 15:00. Permohonan yang masuk di atas jam tersebut baru akan diproses pada hari berikutnya.

"Kalau antrean cukup panjang, maka waktu yang dibutuhkan jadi lebih lama. jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang(belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda)," ungkap penjelasan tersebut.

Ketidaksesuaian data atau dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan pengajuan ditolak oleh sistem. Jika hal ini terjadi, dana yang sudah dibayarkan akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dan pengguna diperbolehkan melakukan pengajuan ulang.

Artikel terkait

Rekomendasi