Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif dan Syarat Terbarunya

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif dan Syarat Terbarunya
Foto: Ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif dan Syarat Terbarunya.

Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berstatus nonaktif masih memiliki kesempatan untuk memulihkan kepesertaannya. Program jaminan kesehatan ini ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Status kepesertaan yang terhenti biasanya dipicu oleh pembaruan data rutin, perubahan kondisi ekonomi, atau hasil verifikasi berkala yang dilakukan pemerintah. Dikutip dari Info, peserta PBI mendapatkan layanan medis kelas 3 tanpa kewajiban membayar iuran bulanan secara mandiri.

Mekanisme pengaktifan kembali status PBI dapat ditempuh apabila peserta masih memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan mengenai persyaratan pengajuan ulang bagi peserta yang dinonaktifkan.

"Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan pengaktifan ulang apabila memenuhi persyaratan tertentu."

Beberapa syarat utama mencakup status kepesertaan yang baru dinonaktifkan pada Januari 2026 dan tergolong dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Selain itu, prioritas juga diberikan bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis.

Masyarakat dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Nantinya, pihak dinas akan mengusulkan data tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi ulang agar status PBI dapat aktif kembali.

Opsi Perpindahan ke Kepesertaan Mandiri

Bagi warga yang kondisi ekonominya telah meningkat, tersedia pilihan untuk beralih menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dalam skema ini, individu bertanggung jawab membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.

Proses administrasi perpindahan ini dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165. Calon peserta cukup memilih menu administrasi dan mengikuti tautan untuk fitur pengaktifan kembali status kepesertaan.

Dokumen yang perlu disiapkan secara digital antara lain swafoto bersama KTP, Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan. Keunggulan skema mandiri ini adalah status kepesertaan bisa langsung aktif setelah iuran pertama dibayarkan tanpa harus melewati masa tunggu 14 hari.

Aktivasi Melalui Kepesertaan Pekerja

Pilihan lainnya adalah mengubah status menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) bagi mereka yang sudah mendapatkan pekerjaan. Dalam kategori ini, beban iuran BPJS Kesehatan akan dibagi dan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat bekerja.

Karyawan dapat langsung melapor kepada bagian personalia atau HRD agar didaftarkan ke dalam sistem jaminan kesehatan perusahaan. Hal ini juga berlaku bagi anggota keluarga pekerja yang ingin ditambahkan ke dalam tanggungan melalui layanan Pandawa.

Prosedur penambahan anggota keluarga dilakukan dengan mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga pada layanan digital BPJS. Setelah perusahaan menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran, layanan kesehatan peserta dapat kembali digunakan secara optimal.

Artikel terkait

Rekomendasi