Proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin dipermudah bagi para pekerja yang telah mengundurkan diri maupun terkena PHK. Dilansir dari Bansos, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi diwajibkan menyertakan surat pengalaman kerja atau paklaring saat mengajukan klaim.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta agar tidak perlu repot meminta dokumen tambahan ke perusahaan sebelumnya. Saldo JHT tetap dapat dicairkan selama data kepesertaan sudah valid dan memenuhi kriteria utama yang ditetapkan.
Meskipun paklaring sudah tidak diwajibkan, peserta tetap harus menyiapkan dokumen identitas resmi untuk keperluan verifikasi data. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa dokumen inti yang wajib disiapkan oleh peserta.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau dokumen identitas resmi lainnya
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan yang masih aktif atas nama peserta
- NPWP (khusus saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian)
Peserta sangat disarankan untuk memeriksa kembali kesesuaian data pada setiap dokumen tersebut. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan proses verifikasi oleh sistem atau petugas berjalan tanpa kendala.
Langkah Mencairkan JHT Melalui Aplikasi JMO
Bagi peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT di bawah Rp10 juta, pengajuan klaim dapat dilakukan sepenuhnya secara daring. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi sarana utama untuk melakukan pencairan secara praktis melalui perangkat ponsel.
Tahapan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO adalah sebagai berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi JMO dari toko aplikasi resmi.
- Lakukan login atau daftarkan akun baru jika belum memilikinya.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) pada halaman utama.
- Tekan opsi Klaim JHT dan pastikan semua kriteria sudah tercentang hijau.
- Tentukan alasan pengajuan klaim sesuai dengan kondisi peserta.
- Lakukan pengecekan ulang pada data diri yang muncul di layar.
- Selesaikan proses verifikasi biometrik melalui swafoto.
- Input data rekening bank untuk tujuan pengiriman saldo.
- Klik Konfirmasi untuk mengirimkan pengajuan pencairan.
Peserta dapat memantau status pengajuan secara berkala melalui menu Tracking Klaim yang tersedia di dalam aplikasi JMO tersebut.
Ketentuan Klaim untuk Saldo di Atas Rp10 Juta
Peserta dengan jumlah saldo melebihi Rp10 juta belum dapat menggunakan aplikasi JMO untuk proses pencairan secara langsung. Terdapat dua alternatif metode yang disediakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori ini.
Metode pertama adalah melalui layanan Lapak Asik yang bisa diakses secara online melalui peramban. Pilihan kedua adalah dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat guna melakukan verifikasi dokumen secara tatap muka.
| Kategori Saldo | Lama Proses Pencairan |
|---|---|
| Saldo di bawah Rp10 juta | Maksimal 1 hari kerja |
| Saldo di atas Rp10 juta | Maksimal 5 hari kerja |
Waktu pencairan tersebut dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai dilakukan. Kemudahan akses tanpa paklaring pada Mei 2026 ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan hak keuangan bagi para peserta.