Cara Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Cara Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Foto: Ilustrasi Cara Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Terbaru 2026.

Layanan kesehatan mata merupakan salah satu manfaat penting dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Peserta dapat memanfaatkan fasilitas subsidi kacamata untuk mengoreksi gangguan penglihatan secara optimal sesuai dengan hak kelas kepesertaannya melalui prosedur rujukan berjenjang yang berlaku.

Yang Dibutuhkan:

  • Kartu BPJS Kesehatan aktif (fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Surat rujukan asli dari FKTP menuju poli mata rumah sakit yang masih berlaku.
  • Resep kacamata asli yang telah ditandatangani dan mendapatkan stempel legalisasi dari dokter spesialis mata.
  • Lembar hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit rujukan.
Penting sebelum memulai: Subsidi kacamata tidak dapat diklaim secara langsung di optik tanpa melalui prosedur medis. Manfaat penjaminan kacamata ini hanya dapat diklaim kembali dalam jangka waktu minimal 2 tahun sekali sesuai indikasi medis. Besaran subsidi batas atas tahun 2026 disesuaikan dengan kelas peserta: Kelas 1 sebesar Rp 330.000, Kelas 2 sebesar Rp 220.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 165.000. Jika harga bingkai atau lensa melebihi plafon, selisih biaya menjadi tanggung jawab pribadi.
  1. Pemeriksaan di FKTP: Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang terdaftar untuk melakukan skrining awal tajam penglihatan oleh dokter umum.
  2. Penerbitan Surat Rujukan: Minta surat rujukan menuju poli mata di rumah sakit rekanan dari dokter di FKTP jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya gangguan refraksi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
  3. Konsultasi Dokter Spesialis: Lakukan pemeriksaan mendalam di rumah sakit rujukan bersama dokter spesialis mata untuk mengevaluasi ukuran lensa yang dibutuhkan (minus, plus, atau silindris).
  4. Legalisasi Resep: Bawa resep kacamata yang diberikan oleh dokter spesialis mata kepada petugas berwenang di rumah sakit untuk dilegalisasi agar dapat digunakan untuk klaim.
  5. Pengambilan di Optik: Bawa resep yang telah dilegalisasi beserta berkas persyaratan administrasi ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memilih bingkai dan lensa.
Tips tambahan: Daftar optik rekanan yang telah terintegrasi dengan sistem penjaminan JKN dapat dipantau secara berkala melalui fitur pencarian faskes di aplikasi Mobile JKN guna menghindari kesalahan mendatangi gerai optik.

Artikel terkait

Rekomendasi