Cara Mudah Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran

Cara Mudah Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran
Foto: Ilustrasi Cara Mudah Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari risiko kecelakaan saat bekerja, dalam perjalanan, maupun penyakit akibat kerja. Dengan mengikuti panduan ini, PMI atau ahli waris dapat mengajukan klaim secara online untuk mendapatkan manfaat berupa biaya pengobatan hingga santunan tunai.

Yang Dibutuhkan:

  • Paspor dan Kontrak Kerja
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Identitas diri (KTP/E-KTP)
  • Laporan kecelakaan dari kantor perwakilan RI setempat
  • Dokumen medis atau kronologi kejadian
  • Alamat email aktif

Tips Sebelum Memulai:

  • Selalu simpan salinan dokumen penting seperti paspor dan kontrak kerja di tempat aman.
  • Catat waktu, lokasi, dan penyebab kecelakaan secara mendetail untuk memudahkan verifikasi.
  • Gunakan jalur resmi melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau layanan pemerintah untuk menghindari biaya tidak wajar.
  1. Laporkan kecelakaan yang terjadi pada kantor perwakilan RI di negara setempat.
  2. Buka website bpjsketenagakerjaan.go.id.
  3. Buka informasi kepesertaan dan pilih opsi Pekerja Migran Indonesia.
  4. Buka tab bagian klaim dan klik tombol "Ajukan klaim disini".
  5. Pilih program "Jaminan Kecelakaan Kerja".
  6. Gulir layar ke bawah, beri tanda ceklis pada keterangan "saya setuju", kemudian klik tombol "Berikutnya".
  7. Pilih status data pelapor dan isi data diri pekerja dengan benar, lalu klik "Berikutnya".
  8. Isi data tambahan pekerja dengan lengkap dan masukkan email aktif untuk menerima kode verifikasi.
  9. Lakukan verifikasi melalui kode yang dikirim ke email dan klik tombol "Berikutnya".
  10. Isi keterangan serta kronologi kecelakaan secara jelas, lalu klik tombol "Berikutnya".
  11. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam format yang dapat dibaca dengan baik, kemudian klik "Berikutnya".
  12. Lampirkan dokumen pendukung tambahan jika ada atau jika diminta oleh sistem.
  13. Pastikan kembali seluruh data yang telah diisi sudah sesuai, kemudian klik tombol "Submit".

Setelah proses submit berhasil, data akan diverifikasi oleh tim BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian manfaat perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi