Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta Lewat JMO

Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta Lewat JMO
Foto: Ilustrasi Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta Lewat JMO.

Proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal di bawah Rp 5 juta kini semakin dipermudah bagi para peserta. Kemudahan ini berlaku bagi pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu perubahan signifikan dalam prosedur saat ini adalah peserta tidak lagi diwajibkan melampirkan dokumen paklaring atau surat keterangan kerja. Hal ini membuat proses pengajuan klaim menjadi lebih praktis dan efisien dibandingkan prosedur sebelumnya.

Dilansir dari Info, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa tidak ada batasan minimal masa kepesertaan untuk mengajukan klaim ini. Setiap peserta yang terdaftar memiliki hak untuk mencairkan saldo mereka tanpa melihat berapa lama mereka telah bergabung.

"Artinya, berapa pun lama seseorang terdaftar, tetap berhak mengajukan pencairan," ujar Erfan Kurniawan. Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah status kepesertaan sudah tidak aktif atau peserta telah secara resmi berhenti bekerja dari perusahaan terkait.

Meskipun syarat dokumen kini lebih ringkas, peserta tetap harus menyiapkan beberapa berkas dasar untuk keperluan verifikasi identitas. Dokumen-dokumen ini menjadi fondasi utama dalam memastikan keamanan transaksi pencairan saldo.

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, peserta juga disarankan menyiapkan dokumen identitas pendukung lainnya guna memperlancar proses pengecekan oleh sistem.

Langkah Pencairan via Aplikasi JMO

Pengajuan klaim saldo di bawah Rp 5 juta disarankan dilakukan secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Platform digital ini dirancang untuk mempercepat birokrasi sehingga peserta tidak perlu mengantre di kantor cabang.

Langkah pertama dimulai dengan mengunduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berada di halaman utama, peserta dapat memilih fitur "Jaminan Hari Tua" dan melanjutkan dengan klik menu "Klaim JHT".

Pastikan seluruh indikator persyaratan pada layar sudah berwarna hijau sebelum melanjutkan ke tahap pemilihan alasan klaim. Peserta wajib memeriksa kembali kebenaran data diri yang muncul di sistem guna menghindari kesalahan administrasi saat pencairan.

Proses verifikasi akan dilakukan melalui teknologi biometrik atau swafoto langsung melalui aplikasi. Setelah itu, peserta diminta melengkapi data tambahan seperti NPWP (jika ada), serta detail nama bank dan nomor rekening yang masih aktif untuk pengiriman dana.

Sistem kemudian akan mengkalkulasi dan menampilkan total saldo yang akan diterima oleh peserta. Setelah melakukan pengecekan akhir dan memberikan konfirmasi, pengajuan akan diproses dan statusnya dapat dipantau secara berkala melalui fitur "Tracking Klaim".

Bagi peserta yang mengalami kendala teknis saat menggunakan aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan tetap menyediakan layanan konvensional. Peserta dapat mendatangi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas dalam menyelesaikan proses pencairan saldo JHT tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi