Cara Hitung Patungan Kurban Sapi dan Ketentuan Pembagian Dagingnya

Cara Hitung Patungan Kurban Sapi dan Ketentuan Pembagian Dagingnya
Foto: Ilustrasi Cara Hitung Patungan Kurban Sapi dan Ketentuan Pembagian Dagingnya.

Ibadah penyembelihan hewan kurban menjadi bagian tidak terpisahkan dari perayaan Hari Raya Idul Adha bagi umat Muslim di Indonesia. Dilansir dari Detikcom, salah satu praktik yang jamak dilakukan masyarakat adalah sistem patungan untuk membeli seekor sapi kurban.

Sistem patungan ini merupakan kesepakatan sejumlah individu untuk mengumpulkan dana guna membeli hewan kurban. Nantinya, hewan tersebut disembelih atas nama para peserta patungan dengan niat ibadah secara kolektif.

Berdasarkan penjelasan dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah karya Agus Arifin, proporsi kepemilikan hewan kurban bergantung pada jumlah peserta. Jika terdapat lima orang yang bergabung, maka masing-masing memiliki hak 1/5 bagian atas hewan tersebut.

Apabila peserta berjumlah enam orang, kepemilikan masing-masing adalah 1/6, dan jika tujuh orang, maka menjadi 1/7 bagian. Syariat Islam menetapkan bahwa batas maksimal anggota yang boleh berpatungan untuk satu ekor sapi atau unta adalah tujuh orang.

Aturan mengenai kurban secara kolektif ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

"Dari ibnu Juraih, mengabarkan kepadaku bahwa Abû Zubair mendengar Jâbir bin Abdillah berkata, 'Kami bersekutu bersama Nabi di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor unta atau seekor sapi.' Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, 'bolehkah bersekutu dalam kambing sebagaimana bolehnya bersekutu dalam unta atau sapi?' Jâbir menjawab, 'Tidaklah kami bersekutu, kecuali dalam badanah (unta atau sapi).' Jâbir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, Di hari itu, kami menyembelih 70 ekor badanah (di antaranya ada 2 unta Abu Jahal hasil rampasan perang Badar). Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor badanah (unta atau sapi)."

Pandangan Empat Madzhab Mengenai Kurban Berserikat

Para ulama memiliki perbedaan sudut pandang terkait kurban yang dilakukan secara berserikat. Dikutip dari buku Cara Berkurban karya Abdul Muta'al Al-Jabry, Imam Hanafi menyatakan kurban patungan sah selama tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan sekadar mencari daging.

Di sisi lain, Imam Malik berpendapat bahwa perserikatan dalam harga hewan kurban seperti sapi atau kerbau tidak sah secara hukum kurban, meskipun para peserta tetap mendapatkan pahala atas niatnya tersebut. Namun, sebagian jumhur ulama Maliki lebih mengutamakan kurban perserikatan sapi daripada unta.

Sementara itu, Madzhab Hambali dan Syafi'i membenarkan praktik perserikatan kurban ini. Keduanya menyatakan kurban tetap sah meskipun di antara peserta ada yang memiliki niat lain di luar ibadah, seperti ingin mendapatkan daging atau tujuan sosial lainnya.

Pedoman Pembagian Daging Kurban

Islam telah mengatur tata cara distribusi daging kurban agar memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Menurut buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW menganjurkan pemilik kurban untuk memakan sebagian dagingnya serta membagikannya kepada sesama.

Hal tersebut merujuk pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim:

"Makanlah, berikanlah, dan simpanlah."

Mayoritas ulama berpendapat bahwa skema pembagian yang paling utama adalah membagi daging menjadi tiga bagian. Rinciannya, 1/3 bagian untuk orang yang berkurban, 1/3 disedekahkan kepada kaum miskin, dan 1/3 sisanya disimpan atau dihadiahkan kepada kerabat.

Terdapat larangan keras untuk menjual bagian apapun dari hewan kurban, termasuk kulitnya. Selain itu, tukang potong atau jagal tidak boleh diberikan bagian daging sebagai bentuk upah kerja, meskipun mereka tetap berhak menerima bayaran berupa uang atas jasanya.

Namun, Abu Hanifah memberikan keringanan terkait pemanfaatan kulit hewan kurban. Ia berpendapat bahwa kulit boleh dijual asalkan uang hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk membeli barang-barang yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.

Artikel terkait

Rekomendasi