Kewajiban peserta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Dilansir dari Bansos, keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penumpukan tunggakan dan risiko nonaktifnya status kepesertaan.
Proses pengecekan tagihan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel tanpa harus mengunjungi kantor cabang. Berbagai kanal digital telah disiapkan untuk memberikan akses informasi iuran secara cepat kepada seluruh masyarakat.
Nominal iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau kategori mandiri saat ini masih mengikuti ketentuan tarif yang telah ditetapkan sebelumnya. Belum ada perubahan harga untuk kategori kelas kepesertaan mandiri tersebut.
| Kategori Peserta | Besaran Iuran Per Bulan |
|---|---|
| BPJS Kesehatan Kelas 1 | Rp150.000 per orang |
| BPJS Kesehatan Kelas 2 | Rp100.000 per orang |
| BPJS Kesehatan Kelas 3 | Rp42.000 per orang |
Pemerintah masih melakukan kajian dan penyempurnaan mengenai penyesuaian nilai iuran. Langkah ini didasarkan pada perhitungan aktuaria jaminan sosial guna memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Ketentuan Iuran Peserta Penerima Upah (PPU)
Iuran bagi karyawan atau Peserta Penerima Upah (PPU) dihitung berdasarkan persentase dari gaji bulanan. Total besaran iuran mencapai 5 persen dengan pembagian beban antara pemberi kerja dan pekerja.
Perusahaan memiliki kewajiban menanggung sebesar 4 persen dari total iuran tersebut. Sementara itu, sisa 1 persen menjadi tanggungan yang dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan yang bersangkutan.
Cara Mengetahui Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui HP
Peserta dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN sebagai salah satu metode paling praktis untuk memantau tagihan. Setelah mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store, pengguna cukup masuk menggunakan NIK dan kata sandi.
Informasi detail mengenai periode yang belum dibayar dapat ditemukan pada menu "Tagihan" atau "Premi" di dashboard utama. Aplikasi ini juga memungkinkan peserta melakukan pembayaran langsung setelah mengetahui jumlah tunggakan mereka.
Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 menjadi alternatif bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan. Peserta hanya perlu mengirimkan pesan bertuliskan "TAGIHAN" dan mengikuti instruksi otomatis yang diberikan sistem.
Pengecekan melalui situs resmi BPJS Kesehatan juga tersedia dengan memasukkan nomor kartu atau NIK serta tanggal lahir sebagai verifikasi. Pastikan data captcha diisi dengan benar untuk memunculkan informasi tagihan pada layar browser.
Apabila akses digital mengalami kendala, Call Center 165 tetap beroperasi untuk melayani informasi tagihan. Peserta dapat menghubungi nomor tersebut dan mengikuti panduan suara otomatis atau berbicara langsung dengan petugas layanan pelanggan.