Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 tetap menjadi instrumen perlindungan sosial yang krusial bagi para pekerja. Dana ini berfungsi sebagai cadangan finansial untuk masa pensiun atau situasi darurat saat tidak lagi bekerja.
Dilansir dari Bansos, proses pengecekan saldo kini jauh lebih efisien karena peserta tidak perlu lagi mengantre di kantor fisik. Informasi kepesertaan dapat diakses sepenuhnya secara digital melalui ponsel pintar masing-masing.
JHT adalah program perlindungan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat uang tunai. Dana tersebut diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau mengundurkan diri.
Kepesertaan program ini mencakup pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk sektor mandiri serta informal. Sistem iuran bulanan ditetapkan sebesar 5,7 persen dari total gaji yang diterima peserta.
Dalam skema tersebut, pekerja menanggung potongan upah sebesar 2 persen. Sementara itu, sisa 3,7 persen lainnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Seluruh dana dikelola melalui instrumen investasi guna memberikan hasil pengembangan setiap tahunnya.
Langkah Mengecek Saldo Melalui JMO
Peserta dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di Play Store maupun App Store untuk memantau saldo. Pastikan aplikasi telah terpasang dan akun telah terdaftar sebelum memulai proses pengecekan.
Setelah membuka aplikasi JMO, pengguna diminta untuk melakukan login dengan akun yang sesuai. Pada halaman beranda, silakan pilih menu Jaminan Hari Tua untuk masuk ke fitur layanan khusus tersebut.
Lanjutkan dengan memilih opsi cek saldo guna melihat akumulasi dana yang terkumpul. Apabila peserta memiliki lebih dari satu nomor kepesertaan, sistem akan meminta pengguna untuk memilih akun spesifik yang ingin diperiksa.
Layar aplikasi kemudian akan menyajikan informasi mendalam mengenai total saldo JHT. Data lain seperti status kepesertaan, nama perusahaan pemberi kerja, hingga riwayat pembayaran iuran terakhir juga ditampilkan secara transparan.
Kriteria Pencairan Dana JHT
Pencairan saldo JHT hanya dapat dilakukan apabila peserta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa manfaat secara penuh diberikan jika peserta telah menginjak usia 56 tahun.
Kondisi lain yang memungkinkan pencairan meliputi pengunduran diri secara resmi, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengalami cacat total tetap. Peserta yang memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen juga berhak menarik dananya.
Jika peserta meninggal dunia, seluruh saldo JHT akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain pencairan total, terdapat kebijakan pencairan sebagian saldo untuk membantu kebutuhan mendesak peserta sebelum masa pensiun tiba.
Pencairan sebagian saldo tersedia maksimal hingga 10 persen bagi peserta yang ingin mempersiapkan masa tua. Selain itu, dana JHT dapat ditarik maksimal 30 persen untuk membantu biaya kepemilikan rumah pribadi bagi para pekerja aktif.