Pemerintah melalui Kementerian Sosial tetap melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan atau PKH sepanjang tahun 2026. Bantuan reguler ini menyasar keluarga kurang mampu untuk menyokong kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Masyarakat kini dapat memantau status kepesertaan secara mandiri hanya menggunakan perangkat ponsel. Dilansir dari Bansos, kehadiran layanan digital ini bertujuan memangkas birokrasi sehingga warga tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas sosial maupun kantor desa.
Akses informasi terkait bantuan sosial saat ini tersedia secara real time melalui laman resmi yang dikelola Kemensos. Proses verifikasi data dilakukan dengan mencocokkan identitas pada Kartu Tanda Penduduk dengan database yang tersedia di sistem.
Langkah pertama untuk melakukan pengecekan adalah mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di HP. Pengguna diwajibkan mengisi data wilayah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa sesuai domisili asal.
Setelah data wilayah lengkap, masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP. Sistem juga mengharuskan pengisian kode captcha sebagai langkah verifikasi keamanan sebelum hasil pencarian status ditampilkan pada layar perangkat.
Jadwal Pencairan Bertahap Sepanjang Tahun
Penyaluran dana PKH pada tahun 2026 dibagi ke dalam empat tahapan yang berlangsung setiap tiga bulan sekali. Meskipun tanggal spesifik setiap bulannya tidak dipublikasikan secara kaku, masyarakat diminta untuk memantau status secara berkala.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Bansos, jadwal distribusi bantuan pada triwulan pertama atau Tahap 1 berlangsung antara Januari hingga Maret 2026. Tahap 2 kemudian menyusul pada periode April sampai Juni 2026.
Untuk semester kedua, Tahap 3 dijadwalkan cair pada rentang bulan Juli hingga September 2026. Rangkaian penyaluran bantuan tahun ini akan ditutup melalui Tahap 4 yang dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Rincian Nominal Bantuan Berdasarkan Kategori
Besaran dana yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat sangat bergantung pada kategori anggota keluarga yang terdaftar. Pemerintah menetapkan nilai bantuan yang berbeda untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, hingga kelompok lanjut usia.
| Kategori Penerima | Bantuan per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil atau Nifas | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Siswa SD atau Sederajat | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Siswa SMP atau Sederajat | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Siswa SMA atau Sederajat | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Data kategori tersebut mencakup perlindungan bagi penyandang disabilitas berat dan lansia yang masing-masing mendapatkan total Rp 2.400.000 per tahun. Kemudahan akses informasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses distribusi bantuan sosial di seluruh wilayah Indonesia.