PT BYD Motor Indonesia resmi meluncurkan mobil listrik BYD M6 DM di pasar otomotif tanah air dengan jaminan harga yang kompetitif bagi konsumen. Meski demikian, kepastian harga resmi untuk kendaraan ramah lingkungan terbaru tersebut saat ini belum diumumkan secara mendetail kepada publik.
Pihak produsen memastikan bahwa penentuan harga jual untuk unit BYD M6 DM akan tetap menyesuaikan dengan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi sekarang. Penegasan mengenai strategi penetapan harga tersebut disampaikan langsung oleh manajemen perusahaan asal Tiongkok ini.
"Jadi kami yakin dan percaya BYD M6 DM juga akan hadir dengan harga sangat kompetitif dan terjangkau bagi konsumen kami, terutama dengan situasi ekonomi saat ini," ungkap President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao belum lama ini.
Sebelum pelaksanaan peluncuran resminya, informasi mengenai kehadiran BYD M6 DM telah tercatat dalam regulasi pemerintah. Model ini terdaftar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pajak Alat Berat.
Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Oto, lampiran regulasi tersebut memuat kode MEH yang merujuk pada identitas BYD M6 DM. Dokumen kementerian mencantumkan total delapan tipe mobil berkode MEH dengan rincian nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB mulai dari Rp 104 juta sampai Rp 123 juta.
| Tipe Kendaraan | Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) |
|---|---|
| MEH-FWD-10A6 (4x2) A/T | Rp 123 juta |
| MEH-FWD-10A7 (4x2) A/T | Rp 122 juta |
| MEH-FWD-10T (4x2) A/T | Rp 104 juta |
| MEH-FWD-10Y6 (4x2) A/T | Rp 113 juta |
| MEH-FWD-10Y7 (4x2) A/T | Rp 112 juta |
| MEH-FWD-20T (4x2) A/T | Rp 105 juta |
| MEH-FWD-20Y6 (4x2) A/T | Rp 116 juta |
| MEH-FWD-20Y7 (4x2) A/T | Rp 115 juta |
Angka NJKB dalam daftar tersebut merupakan harga pasaran umum berdasarkan rata-rata data yang akurat, sehingga bukan menjadi patokan akhir untuk harga retail. Konsumen akan dibebankan serangkaian pajak tambahan saat membeli mobil baru, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB kepemilikan pertama maksimal 1,2 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sementara wilayah Jakarta menerapkan tarif sebesar 2 persen.
Komponen biaya lainnya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan batas tertinggi 12 persen secara umum, serta maksimal 20 persen untuk daerah setingkat provinsi tanpa kabupaten atau kota. Pembelian unit baru juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disesuaikan dengan kadar emisi, hingga biaya administrasi penerbitan surat kendaraan yang secara akumulatif dapat mencapai 40 persen dari total nilai jual.
Formulasi beban pajak tersebut membuat harga retail kendaraan biasanya melonjak jauh di atas nilai NJKB, sehingga banderol BYD M6 DM berpotensi menembus angka Rp 300 jutaan. Namun, harga jual di bawah Rp 300 juta tetap berpeluang terjadi mengingat varian terendah BYD Atto 1 pada tahun 2025 sempat dipasarkan seharga Rp 195 juta, lebih rendah dari nominal NJKB miliknya yang tercatat sebesar Rp 218 juta.