Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, memicu kontroversi setelah melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa, 26 Mei 2026. Pelantikan ini menuai sorotan tajam karena Ahmad Mursidi saat ini masih menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.
Prosesi pelantikan berlangsung di Oproom Setda Pandeglang untuk empat pejabat eselon II lainnya secara langsung. Namun, Ahmad Mursidi mengikuti proses pengambilan sumpah jabatan tersebut melalui sambungan daring.
Fokus Kinerja di Tengah Polemik Hukum
Dalam sambutannya, Bupati Raden Dewi Setiani memilih untuk tidak menyinggung masalah hukum yang menjerat salah satu bawahannya tersebut. Ia justru memberikan pesan mengenai tuntutan kinerja birokrasi yang harus lebih responsif dan inovatif.
Bupati menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang saat ini membutuhkan figur pimpinan yang memiliki kecepatan dan kecerdasan dalam bekerja. Ia berharap para pejabat baru dapat bergerak kompak dalam menghadapi berbagai tantangan daerah yang semakin kompleks.
"Kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat dan bekerja lebih cerdas. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi serta kreativitas dari saudara semua," ujar Dewi.
Selain itu, ia menginstruksikan para pejabat yang baru dilantik untuk terus melakukan transformasi pelayanan publik. Dewi berpesan agar mereka tidak ragu dalam menciptakan terobosan baru demi kepentingan masyarakat luas.
Kronologi Kasus Tabrakan Maut
Kasus hukum yang melibatkan Ahmad Mursidi bermula dari insiden tragis yang terjadi pada Kamis, 30 April 2026. Mobil dinas yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di wilayah Kecamatan Majasari sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa memilukan tersebut menyebabkan sembilan orang menjadi korban, di mana dua orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Berikut adalah rincian mengenai dampak dari insiden maut tersebut:
Daftar korban jiwa dalam kecelakaan maut di Majasari:
- Dewi Handayani: Seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang di lokasi kejadian.
- Muhamad Milal: Salah satu siswa sekolah dasar yang berada di area tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini dilakukan melalui mekanisme hukum resmi. Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengonfirmasi hal ini kepada media pada 13 Mei 2026.
Berikut adalah ringkasan informasi terkait jabatan baru dan status hukum pejabat yang bersangkutan:
| Nama Pejabat | Jabatan Baru | Status Hukum |
|---|---|---|
| Ahmad Mursidi | Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik | Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas |
Data di atas menunjukkan posisi Ahmad Mursidi yang tetap mendapatkan promosi jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah meski tengah menjalani proses hukum pidana.
Reaksi Keras dan Kritik Masyarakat
Langkah Bupati Pandeglang melantik seorang tersangka kasus pidana memicu kemarahan publik, terutama setelah informasi tersebut tersebar di media sosial. Banyak pihak menganggap keputusan ini mencederai rasa keadilan sosial dan menurunkan integritas birokrasi.
Warganet melalui akun Instagram @kabarmahasiswa.id memberikan kritik pedas terhadap standar moral Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pandeglang. Mereka mempertanyakan mengapa etika jabatan seolah dikesampingkan dalam kasus ini.
Kritik juga menyasar ketimpangan aturan antara pejabat pemerintah dengan masyarakat umum dalam mencari pekerjaan. Beberapa komentar menyindir syarat administrasi seperti SKCK yang dianggap hanya berlaku ketat bagi masyarakat kecil.
Hingga saat ini, polemik pelantikan Ahmad Mursidi terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Langkah Pemkab Pandeglang ini dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.