PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memberikan respons terkait kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan yang tidak lagi menampilkan catatan utang di bawah Rp 1 juta dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil otoritas untuk mempermudah masyarakat mengakses kredit perumahan.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menegaskan bahwa keputusan akhir pemberian kredit tetap berada di bawah kendali perbankan demi menjaga kualitas aset. Sebagai pihak yang menanggung risiko kredit bermasalah, perbankan memiliki kriteria seleksi yang ketat terhadap setiap calon nasabah.
"Saya seringkali ngomong hal yang sama dan saya konsisten akan mengatakan sama, bahwa biarkan bank yang memutus keputusan kredit karena keputusan kredit at the end adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus kalau ada apa-apa," kata Nixon, Direktur Utama BTN.
Nixon menambahkan bahwa catatan keuangan di bawah nilai Rp 1 juta tidak secara otomatis membuat nasabah layak menerima pinjaman baru. Pihak bank akan melakukan verifikasi mendalam untuk melihat apakah tunggakan tersebut murni karena beban bunga yang berat atau masalah karakter nasabah.
"Jadi kita bisa membedakan dari data yang ada, orang ini beneran korban dari satu sistem perbankan atau sistem keuangan yang bunganya terlalu menjepit, atau memang ini karakter. Kalau karakter menurut saya ya nggak harus disetujui," ucap Nixon, Direktur Utama BTN.
Analisis internal bank menemukan adanya pola di mana sejumlah nasabah memiliki banyak akun dengan saldo tunggakan kecil yang jika ditotalkan tetap menunjukkan risiko gagal bayar yang signifikan. Nixon mempertanyakan kelayakan debitur yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban dalam nominal rendah.
"Kami dengar bahwa banyak sekali yang di bawah Rp 1 juta ini lebih dari satu rekening. Jadi kalau misalnya dia punya 30 rekening, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu itu kan di bawah Rp 1 juta semua, tetapi semuanya NPL. Apakah orang seperti ini layak? Kalau Rp 200 ribu saja nggak dibayar, gimana kita kasih ratusan juta gitu loh," terang Nixon, Direktur Utama BTN.
Dalam laporannya, BTN menggunakan lima kriteria utama penilaian kredit yang menempatkan SLIK hanya sebagai salah satu komponen indikator masa lalu nasabah. Nixon menegaskan bahwa hasil SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan aplikasi KPR.
"Jadi kalau SLIK itu hanya sebagian dari semua proses itu, nggak semuanya. Kalau SLIK-nya jelek, pasti ditolak nih atau kalau SLIK-nya bagus, pasti diapprove, nggak juga. SLIK itu salah satu indikator untuk melihat history atau masa lalu kreditnya. Jadi SLIK juga penting, tetapi bukan satu-satunya untuk kita melakukan approval," imbuh Nixon, Direktur Utama BTN.
OJK sendiri menargetkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman maksimal tiga hari kerja setelah utang dibayar. Dilansir dari Detik Finance, kebijakan ini direncanakan mulai berjalan penuh pada akhir semester pertama tahun 2026.
"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.