Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan klarifikasi mengenai wewenang penetapan penerima bantuan sosial (bansos) yang sepenuhnya didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Sabtu (18/4/2026). Penegasan ini bertujuan meluruskan anggapan masyarakat bahwa kepala daerah atau pendamping sosial memiliki otoritas menentukan daftar penerima.
Dilansir dari Kompas, penentuan tersebut kini mengacu pada posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Desil merupakan sistem pengelompokan sepuluh tingkat kesejahteraan keluarga yang mempertimbangkan variabel aset, kondisi rumah, hingga kapasitas listrik.
Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai pihak yang paling berwenang menentukan bantuan tersebut.
"Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS," kata Gus Ipul.
Ia menambahkan bahwa data DTSEN bersifat dinamis karena terus diperbarui sesuai dengan perkembangan kondisi riil para penerima manfaat di lapangan setiap harinya.
"Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal," kata Gus Ipul.
Berdasarkan klasifikasi BPS, kelompok Desil 1 hingga 4 merupakan prioritas utama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Sementara itu, Desil 5 hanya berhak atas kepesertaan BPJS Kesehatan gratis, dan Desil 6 hingga 10 dinyatakan tidak layak menerima bantuan tersebut.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750.000 |
| Anak usia 0-6 tahun | Rp750.000 |
| Lansia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Pelajar SMA sederajat | Rp500.000 |
| Pelajar SMP sederajat | Rp375.000 |
| Pelajar SD sederajat | Rp225.000 |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika terdapat ketidaksesuaian data desil, warga dipersilakan mengajukan koreksi melalui fitur usul dan sanggah di aplikasi atau melapor ke dinas sosial setempat.
Kemensos juga memperingatkan warga untuk waspada terhadap modus penipuan bansos melalui nomor telepon 188. Penyaluran dana tetap dilakukan secara bertahap melalui jaringan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia dengan nilai bantuan Sembako sebesar Rp200.000 per bulan.