Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan tabel konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 di Jakarta pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini bertujuan mempermudah pemerintah dan pelaku usaha beradaptasi dengan sistem klasifikasi terbaru guna menyesuaikan dinamika ekonomi global saat ini.
Penerbitan tabel tersebut dilansir dari Money untuk menjadi jembatan teknis bagi dunia usaha dalam beralih dari struktur KBLI 2020. Penyesuaian ini mencakup sektor-sektor baru yang sedang berkembang, mulai dari kecerdasan buatan, kreator konten, hingga aktivitas penanganan perubahan iklim.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa penyusunan panduan ini dilakukan untuk menjamin konsistensi data statistik dan memudahkan pemetaan unit usaha. Keterbandingan data secara berkelanjutan menjadi prioritas dalam transisi sistem klasifikasi nasional tersebut.
"Tabel konversi ini disusun untuk menjaga keterbandingan secara berkelanjutan, dan menjadi pedoman dalam menelusuri korespondensi antar struktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya," ujarnya Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS.
Pemerintah memastikan bahwa implementasi sistem baru ini akan mencakup aktivitas ekonomi modern yang sebelumnya belum terakomodasi secara spesifik. Hal ini ditegaskan sebagai upaya untuk menjaga relevansi pencatatan ekonomi nasional di mata internasional.
"Berbagai aktivitas ekonomi atau kegiatan baru seperti artificial intelligence, content creator, hingga aktivitas terkait perubahan iklim seperti carbon capture dan carbon storage telah tercakup dalam KBLI 2025," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Terdapat tiga skema utama dalam konversi ini, yaitu perubahan satu kode lama menjadi satu kode baru, pemecahan satu kode menjadi beberapa kode spesifik, serta penggabungan beberapa kode lama menjadi satu. BPS menargetkan sistem ini akan diterapkan secara penuh di tingkat nasional paling lambat pada 18 Juni 2026.
Selama periode transisi, pelaku usaha tidak diwajibkan mengubah izin yang sudah ada secara mendadak. Namun, pembaruan kode melalui sistem Online Single Submission (OSS) tetap diperlukan apabila perusahaan melakukan perubahan pada ruang lingkup atau tujuan bisnisnya.
"Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa perizinan lama yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 masih tetap berlaku," jelas Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS.
Integrasi sistem ini dilakukan melalui platform OSS dan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menjamin kepastian hukum. Proses penyesuaian dirancang agar berjalan sederhana sehingga mendukung iklim investasi yang lebih adaptif di Indonesia.