BPS Coret 11.014 Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026

BPS Coret 11.014 Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026
Foto: Ilustrasi BPS Coret 11.014 Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencoret sebanyak 11.014 orang dari daftar penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan II 2026 pada Senin (13/4/2026). Langkah ini diambil setelah verifikasi data menunjukkan adanya peningkatan kondisi ekonomi pada belasan ribu warga tersebut.

Keputusan penghapusan nama-nama tersebut didasarkan pada hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh BPS. Dilansir dari Nasional, temuan ini menunjukkan bahwa para penerima tersebut sudah tidak lagi masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan yang berhak menerima subsidi pemerintah.

"Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos, kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang. Itu yang kita sebut sekali lagi sebagai inclusion error," ujar Kepala BPS Amalia Adininggar, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat.

Pihak BPS menegaskan komitmennya untuk melakukan pemeliharaan data secara berkala guna menjaga akurasi distribusi bantuan. Amalia Adininggar menambahkan bahwa instansinya selalu memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) setiap tiga bulan sekali.

"Data ini krusial tapi sangat menentukan bansos atau bantuan bantuan pemerintah bisa tepat sasaran," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Pembersihan data ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mengamanatkan agar bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat di seluruh Indonesia dikelola dengan lebih presisi agar tepat pada sasaran yang membutuhkan.

PKH sendiri secara khusus ditujukan bagi keluarga miskin yang memiliki komponen spesifik seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, maupun pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, untuk program BPNT, pemerintah menetapkan syarat utama berupa terdaftarnya masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN. Penerima juga harus berkomitmen menggunakan bantuan tersebut hanya untuk pemenuhan kebutuhan bahan pangan pokok dan tidak sedang dalam status dikenai sanksi pencoretan bansos sebelumnya.

Artikel terkait

Rekomendasi