BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Deksametason

BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Deksametason
Foto: Ilustrasi BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Deksametason.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan penarikan sejumlah produk kosmetik dari pasaran karena terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. Langkah tegas ini diambil setelah otoritas pengawas melakukan pemantauan rutin pada triwulan I tahun 2026.

Seperti dikutip dari Suara, temuan tersebut mencakup produk yang menyisipkan bahan dilarang seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason. Zat-zat ini sering disalahgunakan untuk memberikan efek kulit putih instan namun memiliki risiko kesehatan jangka panjang.

Paparan bahan kimia non-prosedural ini dapat memicu iritasi berat, kerusakan organ tubuh, hingga peningkatan risiko penyakit kanker. Pemahaman mengenai karakteristik setiap bahan sangat diperlukan bagi konsumen sebelum menentukan pilihan produk perawatan kulit.

Merkuri merupakan logam berat alami bersifat racun yang bekerja dengan cara menghambat pembentukan melanin atau pigmen kulit. Meski memberikan hasil cerah dalam waktu singkat, logam ini tidak dapat dikeluarkan oleh metabolisme tubuh manusia.

Penggunaan merkuri secara terus-menerus berdampak pada penipisan kulit serta memicu kerusakan serius pada sistem saraf dan ginjal. Karena tingginya risiko kegagalan organ, BPOM melarang total penggunaan zat ini dalam seluruh jenis produk kecantikan.

Risiko Penggunaan Hidrokinon Tanpa Pengawasan

Hidrokinon adalah senyawa kimia yang ditujukan untuk mengatasi hiperpigmentasi dengan membatasi jumlah melanosit pada kulit. Dalam ranah medis, penggunaan zat ini sebenarnya diperbolehkan namun terbatas pada kadar maksimal 2 persen di bawah pantauan dokter.

Pemakaian hidrokinon secara sembarangan tanpa kontrol medis dapat menyebabkan ochronosis, yakni kondisi munculnya bercak kebiruan permanen pada wajah. Selain itu, kulit berisiko menjadi sangat sensitif dan mengalami kemerahan yang sulit disembuhkan.

Dampak Agresif Asam Retinoat dan Deksametason

Asam retinoat merupakan turunan vitamin A berkekuatan tinggi yang biasanya digunakan untuk terapi jerawat parah dan regenerasi sel. Bahan ini termasuk kategori obat keras yang dilarang ada dalam kosmetik yang dijual bebas (over-the-counter).

Penyalahgunaan asam retinoat dapat mengakibatkan kulit mengelupas secara ekstrem dan meningkatkan sensitivitas terhadap sinar matahari secara drastis. Efek iritasi hebat sering kali muncul jika penggunaan dilakukan tanpa resep tenaga medis yang kompeten.

Sementara itu, deksametason yang merupakan golongan kortikosteroid sering dicampurkan ke dalam skincare ilegal untuk meredakan peradangan sementara. Penggunaan jangka panjang pada area wajah memicu ketergantungan, penipisan kulit (atropi), hingga munculnya guratan merah atau telangiektasia.

Panduan Verifikasi Izin Edar Produk

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi mandiri terhadap izin edar setiap produk skincare guna menghindari risiko kesehatan. Pengecekan status legalitas produk dapat diakses secara mudah melalui situs resmi otoritas pengawas di cekbpom.pom.go.id.

Konsumen cukup memasukkan nama merek, nama produk, atau nomor registrasi pada kolom pencarian yang tersedia di halaman utama. Jika produk tersebut terdaftar secara resmi, sistem akan menampilkan rincian detail mengenai status izin edarnya.

Selain lewat peramban web, proses verifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi seluler "Cek BPOM" yang dapat diunduh di Google Play Store. BPOM juga telah merilis daftar resmi produk kosmetik yang ditarik dari peredaran karena kandungan bahan berbahaya tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi