Susu kental manis kerap menjadi bahan pelengkap dalam berbagai sajian kuliner di Indonesia. Namun, belakangan ini muncul perdebatan di media sosial mengenai kandungan asli di dalamnya karena rasa manisnya yang dinilai terlalu dominan.
Menanggapi keraguan tersebut, produk ini dipastikan tetap terbuat dari susu asli melalui proses pengolahan khusus. Karakteristik padat dan pekat pada produk ini diperoleh dari metode evaporasi atau pengurangan kadar air secara perlahan.
Selain mengubah tekstur menjadi lebih kental, produsen juga menambahkan gula dalam proses pembuatannya. Penambahan gula ini berfungsi sebagai pengawet alami untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme selama masa penyimpanan.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, susu kental manis secara resmi dikategorikan sebagai produk susu. Aturan tersebut menetapkan bahwa standar kadar lemak susu minimal berada di angka 8 persen dan kadar protein minimal 6,5 persen.
Regulasi dalam negeri ini juga sudah menyelaraskan dengan standar internasional Codex Alimentarius untuk sweetened condensed milk. Penjelasan mengenai hal ini juga termuat dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 yang mendefinisikannya sebagai hasil penghilangan sebagian air dari campuran susu dan gula.
Sebagai contoh nyata, salah satu produk di pasaran memiliki total komposisi susu mencapai 35 persen. Formula tersebut terdiri atas kombinasi susu skim bubuk, susu sapi segar sebesar 12 persen, lemak susu, laktosa, serta buttermilk bubuk.
Dilansir dari Detik Health, proses penambahan gula sama sekali tidak melenyapkan zat gizi makro dan mikro yang ada di dalamnya. Kandungan alami seperti protein susu, lemak, laktosa, hingga jajaran mineral esensial dipastikan tetap bertahan.
Meskipun kandungan gizinya tidak hilang, dominasi rasa manis dari gula memang sering mengelabui persepsi konsumen. Hal inilah yang memicu anggapan keliru bahwa produk tersebut sama sekali tidak memanfaatkan susu murni.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti melihat label informasi nilai gizi guna memantau takaran gula per sajian. Konsumsi dalam batas wajar sebagai pelengkap makanan tradisional atau campuran kopi umumnya tidak akan membuat asupan gula harian melampaui ambang batas.
Langkah bijak ini diperkuat oleh Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 yang melarang keras visualisasi atau pernyataan yang menggambarkan produk ini sebagai minuman tunggal. Susu kental manis tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya sumber pemenuh kebutuhan gizi harian.