BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya Triwulan I 2026 Karena Kandungan Zat Kimia

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya Triwulan I 2026 Karena Kandungan Zat Kimia
Foto: Ilustrasi BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya Triwulan I 2026 Karena Kandungan Zat Kimia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menarik sejumlah produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung zat berbahaya. Langkah tegas ini diambil demi melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan jangka panjang bahan kimia terlarang.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan BPOM pada triwulan I tahun 2026 terhadap berbagai produk kosmetik di Indonesia, seperti dikutip dari Suara. Petugas menemukan berbagai kandungan berbahaya yang tidak seharusnya ada dalam produk perawatan kulit atau riasan.

Beberapa zat yang ditemukan dalam produk-produk tersebut meliputi merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason. Penggunaan bahan kimia ini secara terus-menerus dapat memicu masalah kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit berat, kerusakan organ tubuh, hingga peningkatan risiko kanker.

BPOM telah merilis daftar resmi produk yang kini dilarang beredar karena mengandung zat warna berbahaya maupun bahan kimia obat. Berikut adalah daftar produk kosmetik yang ditarik dari pasar:

Daftar Kosmetik Berbahaya Hasil Temuan BPOM Triwulan I 2026
Nama ProdukKandungan Berbahaya
BYOUT SKINCARE Brightening Spot CreamHidrokinon dan asam retinoat
BRASOV Nail Polish No.125Pewarna merah K10
LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1Merkuri
MADAME GIE Madame Take5 01Pewarna merah K10
SELSUN 7 HerbalCemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas
SELSUN 7 FlowersCemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas
TZUYU SKIN CARE Day Cream ProtectionDeksametason
TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night CreamDeksametason
BEAUTYWISE Rejuvenating Facial TonerHidrokinon dan asam retinoat (tanpa izin edar)
MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night CreamHidrokinon dan asam retinoat
MONESIA APOTHECARY Night Melano CreamHidrokinon dan asam retinoat

Cara Mengecek Keamanan Produk Melalui BPOM

Masyarakat dapat memastikan keamanan produk skincare atau makeup sebelum membeli melalui sistem pengecekan mandiri. Proses verifikasi ini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi atau aplikasi yang telah disediakan oleh pihak berwenang.

Langkah pertama adalah dengan mengakses laman cekbpom.pom.go.id melalui peramban. Setelah halaman utama terbuka, pengguna dapat memilih menu "Cari Produk" dan memasukkan data seperti nama merek, nomor izin edar (NIE), nama pendaftar, atau komposisi produk pada kolom pencarian.

Sebagai simulasi, pengguna bisa mengetikkan nama merek seperti "Wardah" kemudian menekan tombol cari untuk melihat daftar produk yang sudah terdaftar resmi. Selain lewat web, verifikasi juga tersedia melalui aplikasi Android "Cek BPOM" di Google Play Store atau "BPOM Mobile" di App Store.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memberikan imbauan agar konsumen lebih waspada terhadap produk yang menjanjikan hasil instan, seperti kulit putih dalam waktu sangat singkat. Produk dengan klaim tersebut sering kali mengandung bahan kimia berbahaya yang justru merusak struktur kulit.

Verifikasi nomor izin edar sebelum pemakaian merupakan langkah preventif yang sangat penting dilakukan oleh setiap konsumen. Penggunaan kosmetik ilegal secara kumulatif berisiko menyebabkan efek samping fatal, mulai dari iritasi berat hingga potensi kerusakan ginjal dan kanker kulit.

Artikel terkait

Rekomendasi