Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menarik sejumlah produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung zat berbahaya. Langkah tegas ini diambil demi melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan jangka panjang bahan kimia terlarang.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan BPOM pada triwulan I tahun 2026 terhadap berbagai produk kosmetik di Indonesia, seperti dikutip dari Suara. Petugas menemukan berbagai kandungan berbahaya yang tidak seharusnya ada dalam produk perawatan kulit atau riasan.
Beberapa zat yang ditemukan dalam produk-produk tersebut meliputi merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason. Penggunaan bahan kimia ini secara terus-menerus dapat memicu masalah kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit berat, kerusakan organ tubuh, hingga peningkatan risiko kanker.
BPOM telah merilis daftar resmi produk yang kini dilarang beredar karena mengandung zat warna berbahaya maupun bahan kimia obat. Berikut adalah daftar produk kosmetik yang ditarik dari pasar:
| Nama Produk | Kandungan Berbahaya |
|---|---|
| BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |
| BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10 |
| LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri |
| MADAME GIE Madame Take5 01 | Pewarna merah K10 |
| SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas |
| SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas |
| TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason |
| TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason |
| BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan asam retinoat (tanpa izin edar) |
| MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |
| MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Hidrokinon dan asam retinoat |
Cara Mengecek Keamanan Produk Melalui BPOM
Masyarakat dapat memastikan keamanan produk skincare atau makeup sebelum membeli melalui sistem pengecekan mandiri. Proses verifikasi ini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi atau aplikasi yang telah disediakan oleh pihak berwenang.
Langkah pertama adalah dengan mengakses laman cekbpom.pom.go.id melalui peramban. Setelah halaman utama terbuka, pengguna dapat memilih menu "Cari Produk" dan memasukkan data seperti nama merek, nomor izin edar (NIE), nama pendaftar, atau komposisi produk pada kolom pencarian.
Sebagai simulasi, pengguna bisa mengetikkan nama merek seperti "Wardah" kemudian menekan tombol cari untuk melihat daftar produk yang sudah terdaftar resmi. Selain lewat web, verifikasi juga tersedia melalui aplikasi Android "Cek BPOM" di Google Play Store atau "BPOM Mobile" di App Store.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memberikan imbauan agar konsumen lebih waspada terhadap produk yang menjanjikan hasil instan, seperti kulit putih dalam waktu sangat singkat. Produk dengan klaim tersebut sering kali mengandung bahan kimia berbahaya yang justru merusak struktur kulit.
Verifikasi nomor izin edar sebelum pemakaian merupakan langkah preventif yang sangat penting dilakukan oleh setiap konsumen. Penggunaan kosmetik ilegal secara kumulatif berisiko menyebabkan efek samping fatal, mulai dari iritasi berat hingga potensi kerusakan ginjal dan kanker kulit.