Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang di berbagai wilayah Indonesia. Penarikan ini dilakukan setelah hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026 menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan uji laboratorium.
Temuan ini mencakup berbagai kategori mulai dari produk lokal, barang impor, hasil kontrak produksi, hingga kosmetik yang beredar tanpa izin resmi. Penegasan mengenai risiko kesehatan serius akibat kandungan zat kimia ilegal tersebut disampaikan oleh otoritas terkait guna melindungi konsumen luas, sebagaimana dilansir dari Wolipop.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk yang ditemukan terdiri dari kosmetik hasil kontrak produksi, produk lokal, produk impor, hingga kosmetik tanpa izin edar. Kandungan berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan yang berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Berdasarkan data teknis, produk-produk tersebut mengandung bahan yang dilarang karena memicu iritasi, kerusakan organ dalam, hingga potensi kanker. Berikut adalah daftar lengkap sebelas produk kosmetik yang ditarik oleh BPOM karena pelanggaran standar keamanan.
| No | Nama Produk | Kandungan Berbahaya |
|---|---|---|
| 1 | BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Hidrokinon dan Asam Retinoat |
| 2 | BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna Merah K10 |
| 3 | LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri |
| 4 | MADAME GIE Madame Take5 01 | Pewarna Merah K10 |
| 5 | SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan |
| 6 | SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan |
| 7 | TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason |
| 8 | TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason |
| 9 | BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan Asam Retinoat |
| 10 | MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Hidrokinon dan Asam Retinoat |
| 11 | MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Hidrokinon dan Asam Retinoat |
Produk BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream ditarik karena kandungan hidrokinon yang dapat memicu perubahan warna kulit permanen serta asam retinoat yang bersifat teratogenik bagi ibu hamil. Izin edar produk ini juga dibatalkan lantaran diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang.
Pada produk pewarna kuku BRASOV Nail Polish No.125 dan eyeshadow MADAME GIE Madame Take5 01, ditemukan zat pewarna merah K10. Zat ini dilarang karena paparan jangka panjang berkaitan erat dengan risiko kanker serta gangguan fungsi hati.
BPOM juga menyoroti penggunaan merkuri pada LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 yang dapat merusak ginjal dan saraf. Sementara itu, varian sampo SELSUN 7 Herbal dan SELSUN 7 Flowers diketahui mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas aman yang diperbolehkan.
Produk perawatan wajah TZUYU SKIN CARE terdeteksi mengandung deksametason, yakni hormon steroid yang dapat menyebabkan penipisan kulit jika digunakan tanpa pengawasan medis. Terakhir, produk dari BEAUTYWISE dan MONESIA APOTHECARY dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar dan mengandung kombinasi zat berbahaya.