BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri dan Hidrokinon

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri dan Hidrokinon
Foto: Ilustrasi BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri dan Hidrokinon.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menarik 11 produk kosmetik berbahaya dari pasar Indonesia pada triwulan I tahun 2026. Langkah ini diambil setelah dilakukan pengawasan rutin yang menemukan adanya kandungan zat terlarang dalam produk-produk tersebut.

Dilansir dari Suara, temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah produk kecantikan masih menggunakan bahan kimia yang tidak memenuhi standar keamanan kesehatan. Bahan-bahan tersebut meliputi merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga pewarna merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan.

Penggunaan produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya ini membawa risiko kesehatan yang serius bagi para konsumen. Dampaknya mulai dari iritasi kulit yang parah, kerusakan organ tubuh internal, hingga meningkatnya risiko terkena kanker kulit dalam penggunaan jangka panjang.

Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I 2026, terdapat 11 produk spesifik yang dinyatakan ilegal dan harus segera ditarik dari peredaran karena kandungan berbahaya atau ketiadaan izin edar resmi.

Berikut adalah daftar lengkap produk kosmetik yang ditarik oleh BPOM:

  • BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
  • BRASOV Nail Polish No.125 (Mengandung pewarna merah K10)
  • LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (Mengandung merkuri)
  • MADAME GIE Madame Take5 01
  • SELSUN 7 Herbal (Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas)
  • CASANDRA Hair Serum (Mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas batas aman)
  • TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
  • TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
  • BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (Produk tanpa izin edar dengan kandungan hidrokinon dan asam retinoat)
  • MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
  • MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

Imbauan Keamanan bagi Konsumen

Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memilih produk kecantikan. Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas produk sebelum melakukan pembelian guna menghindari efek samping yang merugikan.

"Masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik. Konsumen diminta selalu mengecek nomor izin edar BPOM sebelum menggunakan skincare atau makeup tertentu," kata Taruna Ikrar.

Selain masalah legalitas, BPOM juga menyoroti tren produk yang menjanjikan perubahan fisik secara instan. Konsumen diingatkan untuk tidak mudah tergiur oleh klaim hasil yang terlalu cepat, seperti kulit yang memutih dalam waktu singkat, karena sering kali menjadi indikasi adanya bahan kimia berbahaya.

Paparan zat ilegal seperti merkuri tidak hanya merusak lapisan kulit luar, tetapi juga dapat memicu kerusakan ginjal. Penegasan mengenai risiko kesehatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih selektif dalam menggunakan produk perawatan wajah dan tubuh yang beredar luas di pasaran.

Artikel terkait

Rekomendasi