BPLJSKB Terapkan Batas Kebisingan Klakson Kendaraan 83 Sampai 118 Desibel

BPLJSKB Terapkan Batas Kebisingan Klakson Kendaraan 83 Sampai 118 Desibel
Foto: Ilustrasi BPLJSKB Terapkan Batas Kebisingan Klakson Kendaraan 83 Sampai 118 Desibel.

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) mewajibkan pengujian klakson dalam proses uji tipe kendaraan untuk memastikan tingkat kebisingan suara berada dalam ambang batas aman. Langkah ini dilakukan agar suara klakson tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lain.

Proses pengujian tipe ini menjadi tahapan wajib yang harus dilewati oleh setiap kendaraan sebelum resmi dipasarkan di Indonesia, seperti dilansir dari Otomotif. Pemerintah menetapkan regulasi ketat agar tingkat kenyaringan suara tidak terlalu rendah ataupun melewati ambang batas maksimal.

Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan prosedur pengukuran antara standar nasional dan internasional. Pengukuran regulasi lokal sepenuhnya bersandar pada angka batas tingkat suara yang sudah disahkan oleh pemerintah.

"Kalau standar lokal, ambang batasnya tadi 83 desibel sampai 118 desibel," ujar Bowo.

Kendaraan terancam dinyatakan tidak memenuhi syarat uji tipe jika tingkat kebisingannya berada di bawah atau di atas angka tersebut. Di sisi lain, metode internasional memeriksa secara lebih terperinci karena turut memperhitungkan penempatan alat ukur dan karakter suara.

"Kalau standar internasional, pengujian kebisingannya dilakukan di area tengah noise," kata Bowo.

Kondisi jalanan yang bising juga menjadi tantangan global, seperti situasi pada 13 Maret 2014 saat komuter India memadati jalanan sibuk di Mumbai. Kota tersebut menjadi salah satu wilayah paling bising di dunia yang harus menghadapi tantangan berat untuk membujuk para pengemudi berhenti membunyikan klakson secara berlebihan.

Demi menjaga akurasi hasil pengukuran dari gangguan suara lingkungan sekitar, BPLJSKB melaksanakan pengujian ini di dalam area khusus. Petugas memanfaatkan perangkat sound level meter (SLM) guna merekam intensitas kebisingan tertinggi.

"Nanti SLM (sound level meter)-nya dipasang dengan jarak setengah meter sampai 1,5 meter, kemudian kendaraan diakselerasi untuk dicari titik suara tertingginya. Jarak antara kendaraan dengan sound level meter itu sekitar 7 meter," ujar Bowo.

Penerapan metode penempatan alat ukur tersebut membantu petugas dalam mendeteksi puncak kebisingan kendaraan secara presisi. Secara umum, pembeda utama kedua standar terletak pada detail prosedur, di mana standar nasional berfokus pada batas angka desibel sedangkan standar internasional mengatur hingga pencarian titik suara tertinggi.

Artikel terkait

Rekomendasi