BPLJSKB Perketat Syarat Uji Tipe Kendaraan Konversi Listrik

BPLJSKB Perketat Syarat Uji Tipe Kendaraan Konversi Listrik
Foto: Ilustrasi BPLJSKB Perketat Syarat Uji Tipe Kendaraan Konversi Listrik.

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) mewajibkan setiap kendaraan hasil konversi mesin bensin ke penggerak listrik untuk menjalani uji tipe ulang guna memastikan legalitas dan keselamatan operasional di jalan raya pada Selasa (5/5/2026).

Dilansir dari Otomotif, prosedur pengajuan pengujian ini tidak dapat dilakukan secara perorangan melainkan harus melalui bengkel yang telah mengantongi sertifikasi resmi dari pemerintah. Langkah ini diambil seiring perluasan tugas BPLJSKB yang kini mencakup pengawasan teknis kendaraan modifikasi listrik di Indonesia.

Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, memberikan penegasan bahwa standarisasi bengkel menjadi krusial dalam proses legalitas ini karena terdapat klasifikasi kemampuan teknis yang berbeda antar penyedia jasa konversi.

"(Pengajuannya) bengkel, jadi bengkel konversi yang sudah tersertifikasi. Ada yang kategori A sama B kalau tidak salah ya," kata Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Perbedaan klasifikasi tersebut didasarkan pada kelengkapan peralatan dan cakupan pengerjaan, di mana kategori A memiliki kapasitas lebih besar dibandingkan kategori B yang lingkup pekerjaannya lebih terbatas.

Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, mengungkapkan bahwa frekuensi permohonan uji tipe untuk kendaraan hasil alih teknologi ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan di lapangan.

"Konversi sudah banyak," ujarnya Tri Bowo Leksono, Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB.

Pertumbuhan minat masyarakat terhadap ekosistem kendaraan ramah lingkungan ini turut mendorong pertambahan jumlah penyedia jasa konversi yang berizin resmi di berbagai wilayah.

"Sekitar 60-an (bengkel) kalau konversi bengkel ini," ujar Tri Bowo Leksono, Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB.

Rangkaian pengujian yang dilakukan BPLJSKB meliputi verifikasi sistem keselamatan kelistrikan, performa mesin, hingga kualitas komponen yang terpasang pada kendaraan. Unit yang dinyatakan lulus akan mendapatkan dokumen resmi berupa Surat Uji Tipe (SUT) atau Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebagai syarat utama registrasi kendaraan di kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi