Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) tengah melakukan penyesuaian sistem pengujian kendaraan di Indonesia agar setara dengan standar internasional demi mendukung harmonisasi regulasi otomotif global, seperti dilansir dari Otomotif.
Kombinasi antara standar nasional dan internasional saat ini masih diterapkan dalam proses pengujian, yang mana penggunaannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku pada setiap parameter atau item pengujian kendaraan.
Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, memberikan penjelasan mengenai kondisi kedinamisan regulasi yang memengaruhi penerapan parameter pengujian kendaraan bermotor tersebut di dalam negeri.
"Saya katakan dinamis ya, jadi sekarang ini kondisi saat ini ada beberapa item yang sudah standar internasional. Tapi masih ada beberapa item yang masih standar nasional yang kita gunakan saat ini," ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.
Beberapa parameter pengujian kendaraan di Indonesia saat ini sudah resmi mengacu pada standar regulasi internasional, di antaranya adalah pengujian pada tingkat emisi gas buang dan ambang batas kebisingan.
"Seperti uji emisi, tadi kan 101.83 itu sudah internasional. Terus uji kebisingan juga sudah internasional. Sementara yang lainnya mungkin masih standar nasional," kata Iman Sukandar.
Penerapan acuan internasional berupa United Nations Regulation (UNR) tersebut digunakan karena telah diatur secara legal melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang menetapkan batasan tertentu.
"Betul, ada yang kombinasinya gitu, karena di regulasinya memang, kayak misalkan di Permen LH (Lingkungan Hidup) terkait dengan ambang batas kebisingan ataupun emisi, itu memang di saat ini untuk menggunakan UNR sekian," ujar Iman Sukandar.
Iman Sukandar menambahkan bahwa pelaksanaan standarisasi internasional pada uji tipe kendaraan ini sangat bergantung pada dinamika regulasi hukum yang berlaku dan mengikat saat ini.
"Iya, tergantung regulasi, kembali lagi ke regulasi. Kalau dia mengharuskan ada pengujian internasional, bisa. Iya, sementara itu seperti itu," kata Iman Sukandar.
Pemerintah Indonesia dilaporkan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan aturan hukum agar sistem pengujian kendaraan bermotor di dalam negeri dapat sepenuhnya selaras dengan regulasi global.
"Tapi kita dalam proses penyempurnaan regulasi, yang pasti nanti ke depannya tentu akan," ujar Iman Sukandar.
Uji tipe sendiri merupakan rangkaian proses hukum yang wajib dilewati oleh setiap kendaraan bermotor, meliputi aspek pengereman, pencahayaan, emisi, hingga keselamatan, sebelum produk tersebut resmi dipasarkan secara luas di Indonesia.