Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap setiap unit kendaraan bermotor sebelum dipasarkan di Indonesia pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kendaraan memenuhi standar keselamatan, performa, serta dampak lingkungan yang telah ditetapkan.
Lembaga di bawah Kementerian Perhubungan ini memegang peran krusial dalam ekosistem otomotif nasional melalui proses uji tipe kendaraan. Dilansir dari Otomotif, pengujian mencakup aspek teknis yang mendalam guna menjamin kelayakan jalan sebelum masuk ke tahap produksi massal.
Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, memberikan penjelasan mendalam mengenai cakupan tugas lembaga tersebut saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat. Selain pengujian tipe standar, BPLJSKB juga memfasilitasi kebutuhan kendaraan modifikasi dan teknologi baru.
"Yang terpenting memang tugas pokok kami adalah pengujian tipe. Namun, ada juga beberapa tugas lain," kata Iman, Kepala BPLJSKB.
Layanan lembaga ini terus berkembang seiring meningkatnya tren kendaraan ramah lingkungan. Proses transformasi mesin konvensional menjadi penggerak listrik serta kustomisasi kendaraan menjadi bagian dari pengawasan teknis mereka.
"Misalnya uji sampel yang dilakukan secara berulang. Kemudian, kami juga melayani kendaraan konversi, serta kendaraan yang mengalami modifikasi dan lain sebagainya," ujar Iman, Kepala BPLJSKB.
Prosedur pengujian tidak hanya berhenti pada produk jadi, melainkan dimulai sejak tahap pengembangan. Pada fase prototipe, evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan peningkatan kualitas pada setiap iterasi produk yang dikembangkan oleh Agen Pemegang Merek (APM).
"Termasuk juga pengujian prototipe dalam rangka pengembangan produk. Jadi, misalnya ada satu APM yang mengembangkan produk tertentu, dalam proses pengembangan tersebut biasanya akan diuji terlebih dahulu," ujar Iman, Kepala BPLJSKB.
Upaya perbaikan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi teknis yang ditemukan selama pengujian awal. Skema ini memungkinkan adanya validasi ulang terhadap fitur-fitur keselamatan sebelum kendaraan mendapatkan izin untuk diproduksi secara luas.
"Setelah itu diperbaiki, lalu diuji kembali. Kami juga melayani proses tersebut," kata Iman, Kepala BPLJSKB.
Iman menegaskan bahwa setiap kendaraan contoh wajib melewati fase verifikasi di balai pengujian. Hal ini merupakan standar prosedur operasional sebelum sebuah model kendaraan dapat diakses oleh publik di pasar otomotif.
"Sebelum diproduksi massal, prototipe memang sudah melalui tahap pengujian," ujar Iman, Kepala BPLJSKB.
Selain fungsi regulasi, BPLJSKB memperluas kontribusinya pada sektor pendidikan dan riset teknologi otomotif. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dilakukan untuk memfasilitasi pengujian produk inovatif yang sedang dalam tahap penelitian akademik.
"Selain itu, we juga melayani kebutuhan dari lembaga riset maupun lembaga pendidikan," kata Iman, Kepala BPLJSKB.
Sinergi tersebut bertujuan mendorong kemajuan ilmu pengetahuan di bidang transportasi nasional. Penandatanganan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi landasan hukum dalam pengujian produk-produk hasil riset universitas.
"Kami juga bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi yang melakukan penelitian terkait produk-produk tersebut," kata Iman, Kepala BPLJSKB.