Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 25.306 debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum melunasi kewajiban mereka kepada negara hingga 30 Juni 2025. Total piutang yang belum tertagih tersebut mencapai angka Rp 211,02 triliun.
Temuan ini tertuang dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang dirilis pada Jumat (24/4/2026). Dilansir dari Detik Finance, lembaga pemeriksa keuangan tersebut menilai langkah penagihan yang dijalankan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) masih belum menunjukkan hasil yang efektif.
"Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, ditunjukkan dengan masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara," tulis dokumen IHPS II-2025 BPK.
Hambatan dalam pengembalian aset negara ini ditengarai muncul karena kerja sama interdepartemental di lingkungan PUPN tidak berjalan optimal. Sinergi antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung dianggap masih memerlukan penguatan.
Permasalahan teknis yang ditemukan di lapangan meliputi kendala dalam pelacakan alamat serta kejelasan status perusahaan saat pemanggilan obligor dilakukan. BPK juga menyoroti hambatan dalam pemblokiran jaminan, penyitaan, hingga pembatasan layanan publik bagi para debitur yang tidak kooperatif.
Audit tersebut juga menunjukkan adanya risiko hukum dalam skema penyelesaian piutang melalui pemberian keringanan utang. Kondisi ini secara langsung berdampak pada tidak maksimalnya proses pemulihan aset negara dari kasus BLBI.
"BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan dan/atau penyelesaian piutang negara eks BLBI," saran BPK.
Melalui rekomendasi tersebut, Menteri Keuangan diminta untuk memastikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memperketat koordinasi dengan lembaga penegak hukum guna mempercepat penyelesaian piutang tersebut.