BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan JKP bagi Pekerja Terkena PHK Sepihak

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan JKP bagi Pekerja Terkena PHK Sepihak
Foto: Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan JKP bagi Pekerja Terkena PHK Sepihak.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi instrumen perlindungan sosial yang disiapkan pemerintah bagi buruh yang menghadapi pemutusan hubungan kerja sepihak. Fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan menjaga taraf hidup layak bagi pekerja hingga mereka kembali terserap di pasar kerja.

Manfaat yang ditawarkan melalui program ini tidak terbatas pada santunan finansial semata. Dilansir dari Bansos, peserta yang memenuhi kriteria juga akan mendapatkan akses informasi lowongan kerja serta program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesional mereka.

Uang tunai diberikan kepada penerima manfaat dalam jangka waktu maksimal 6 bulan. Rinciannya mencakup pembayaran 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, kemudian dilanjutkan dengan pemberian 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Dasar perhitungan bantuan ini merujuk pada laporan upah terakhir kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas plafon tertentu yang telah ditetapkan. Dana tersebut diharapkan menjadi bantalan ekonomi sementara bagi pekerja selama masa transisi karier.

Pekerja yang berhak mengajukan klaim harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum menginjak usia 54 tahun saat mendaftar. Aspek masa iur juga menjadi poin krusial dalam penilaian kelayakan penerima manfaat.

Peserta wajib memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan terakhir. Selain itu, iuran harus sudah dibayarkan selama 6 bulan berturut-turut sebelum tanggal terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Bantuan ini dikhususkan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Klaim tidak dapat diajukan jika pekerja berhenti karena mengundurkan diri secara sukarela, memasuki masa pensiun, atau mengalami cacat total tetap.

Prosedur Pengajuan dan Pencairan Secara Online

Langkah awal yang harus dipastikan adalah pelaporan PHK oleh pihak perusahaan ke sistem terkait. Jika perusahaan belum melakukan kewajiban tersebut, pekerja dapat melakukan pelaporan mandiri dengan melampirkan bukti otentik seperti surat penetapan pengadilan atau hasil perundingan bipartit.

Pekerja selanjutnya diwajibkan melakukan aktivasi akun pada portal SIAPkerja dan melengkapi seluruh data profil biodata. Proses ini menjadi pintu masuk utama untuk mengakses seluruh ekosistem bantuan yang disediakan.

Untuk pengajuan bulan pertama, peserta dapat mengakses menu JKP dan memilih opsi "Ajukan Klaim". Sistem akan meminta data rekening bank yang aktif serta melakukan verifikasi identitas melalui fitur swafoto wajah sesuai instruksi yang muncul.

Setiap pemohon wajib melewati tahapan asesmen potensi diri serta mengikuti sesi konseling. Agenda ini dirancang khusus untuk membantu memetakan kemampuan pekerja agar lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru yang sesuai dengan minat dan bakat.

Setelah seluruh data melewati proses verifikasi dan validasi oleh tim BPJS Ketenagakerjaan, dana bantuan akan dikirimkan langsung ke rekening peserta. Untuk pencairan pada bulan kedua hingga keenam, peserta harus menunjukkan bukti aktif mencari kerja atau mengikuti pelatihan dengan tingkat kehadiran minimal 80%.

Artikel terkait

Rekomendasi