PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI) mengumumkan penyelesaian menyeluruh terkait pengembalian dana milik anggota credit union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, seperti dilansir dari Investortrust.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan bahwa pihak perbankan telah merampungkan transfer dana tahap akhir sebesar Rp21,26 miliar untuk melengkapi pengembalian tahap awal.
ÔÇ£Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp 28,26 miliar. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,ÔÇØ ujarnya.
Pihak manajemen BNI menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara atas ketidaknyamanan serta dampak yang muncul dari peristiwa ini.
Proses pemulihan dana ini berhasil diselesaikan lebih cepat dari estimasi waktu yang direncanakan sebelumnya, yang semula ditargetkan rampung pada Jumat (24/4/2026).
ÔÇ£Penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam memastikan proses berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi nasabah yang terdampak,ÔÇØ kata Munadi.
Manajemen bank pelat merah ini juga memberikan apresiasi terhadap kesabaran serta sikap kooperatif dari para anggota dan pengurus selama masa penyelesaian berlangsung.
ÔÇ£Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,ÔÇØ ucap Munadi.