PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan klarifikasi resmi mengenai status Koperasi Swadharma Pematangsiantar. Langkah ini diambil guna meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang terkait kasus hukum yang menyeret koperasi tersebut.
Dilansir dari Investortrust, lembaga koperasi ini dipastikan beroperasi secara mandiri dan tidak memiliki keterikatan struktur dengan pihak perbankan. Koperasi tersebut didirikan melalui akta pendirian terpisah sejak tahun 2007.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menerangkan bahwa operasional maupun manajemen lembaga tersebut berada sepenuhnya di luar kewenangan pihak bank.
ÔÇ£Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,ÔÇØ ujar Okki dalam keterangan tertulis, Minggu (26/04/2026).
Dalam perkembangannya, koperasi tersebut diduga menghimpun dana dari masyarakat luas dengan menawarkan produk simpanan. Imbal hasil yang dijanjikan berkisar antara 1,5% hingga 2% setiap bulan, yang dinilai menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal mereka. Kasus ini juga diwarnai dugaan pemalsuan dokumen.
Kesimpangsiuran informasi sempat terjadi karena koperasi ini sebelumnya menjalankan aktivitas di lingkungan kantor perbankan. Mengantisipasi risiko lebih lanjut, pihak perbankan telah menerapkan larangan operasional bagi koperasi di dalam area kantor BNI sejak tahun 2016.
Pihak manajemen menekankan bahwa seluruh hubungan hukum terkait penempatan dana terjalin antara deposan langsung dengan pihak pengelola koperasi selaku penyedia produk simpanan.
Manajemen memahami kecemasan masyarakat terdampak serta menyadari bahwa proses penyelesaian persoalan ini membutuhkan waktu.
Terkait aspek perlindungan konsumen, pihak perbankan menjamin keamanan dana seluruh nasabah bank dan memastikan operasional layanan tetap berjalan normal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa validitas dan legalitas produk keuangan melalui jalur resmi lembaga perbankan atau otoritas berwenang sebelum menempatkan dana investasi.
ÔÇ£Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,ÔÇØ tutup Okki.