PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menuntaskan proses pengembalian dana milik jemaat Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28,2 miliar pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini merupakan tahap akhir setelah sebelumnya bank milik negara tersebut melakukan penyetoran dana secara bertahap kepada anggota Credit Union (CU) tersebut.
Penyelesaian kewajiban ini dipastikan melalui transfer dana terakhir senilai Rp 21.257.360.600 yang dilakukan pada hari ini. Penyaluran tersebut melengkapi pembayaran awal sebesar Rp 7 miliar yang telah dieksekusi BNI pada pekan sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Money.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Mudani Herlambang menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pengiriman dana kepada nasabah di wilayah Rantauprapat telah rampung dilakukan. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BNI Jakarta bertepatan dengan hari penyelesaian transaksi.
"Proses pengembalian dana kepada nasabah Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000," ujar Mudani Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Mudani turut menyampaikan apresiasi terhadap sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh semua pemangku kepentingan sepanjang mediasi berlangsung. Menurutnya, sinergi yang terjalin menjadi kunci utama dalam memastikan persoalan terselesaikan dengan lancar sesuai harapan.
"Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," ucap Mudani Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Pihak penerima dana melalui Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengonfirmasi bahwa seluruh nominal yang ditagihkan telah masuk ke rekening mereka. Ia menyatakan bahwa jumlah yang diterima sudah sesuai secara utuh dengan poin-poin yang diajukan dalam surat tuntutan kepada pihak bank.
"Hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari lembaga BNI secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami," ucap Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.
Penyelesaian ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan di masa mendatang. Natalia juga menambahkan bahwa tuntasnya sengketa dana ini menjadi titik awal yang positif bagi kedua belah pihak untuk menjalin hubungan kerja sama yang lebih harmonis.