BNI Selesaikan Pengembalian Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara

BNI Selesaikan Pengembalian Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara
Foto: Ilustrasi BNI Selesaikan Pengembalian Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menuntaskan seluruh kewajiban pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4/2026). Dilansir dari Detik Finance, bank plat merah tersebut mengirimkan dana sebesar Rp 21.257.360.600 sebagai tahap penyelesaian akhir.

Total akumulasi dana yang disalurkan kepada pihak CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp 28.257.360.600. Penyaluran dana hari ini merupakan langkah penutup dari rangkaian proses pengembalian yang telah dilakukan secara bertahap oleh pihak bank sebelumnya.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mudani Herlambang, mengonfirmasi bahwa pengiriman saldo tersebut telah melengkapi kekurangan pembayaran dari periode terdahulu. Penyelesaian ini sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah yang terdampak di wilayah Sumatera Utara tersebut.

"Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000," ujar Madani di Graha BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Madani untuk menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah. Melalui transfer tahap terakhir ini, pihak BNI memastikan tidak ada lagi sisa dana yang harus dibayarkan kepada pihak terkait.

"Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi