PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelesaikan proses pengembalian dana senilai Rp28.257.360.600 secara penuh kepada anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara pada Rabu (22/4/2026). Dilansir dari Kompas, dana tersebut sebelumnya diduga digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara berinisial AH.
Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana umat tersebut. Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa penyelesaian transfer dana ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pihak yang terdampak.
"BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini," ucap Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama dengan penyelesaian transaksi. Munadi menambahkan bahwa pihak manajemen memahami sepenuhnya kesulitan yang dialami para korban selama proses hukum berlangsung.
"Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini," ungkap Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Selain menyampaikan permohonan maaf, manajemen BNI memberikan apresiasi kepada jemaat dan pengelola CU atas kerja sama mereka. Munadi menilai komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa dana ini.
"Fokus kami adalah memastikan penyelesaian dengan lancar dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak," kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Manajemen berharap langkah transparan ini dapat memulihkan sentimen positif publik terhadap integritas layanan bank. Munadi menekankan pentingnya evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak," tutur Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Total dana yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp28 miliar yang dikirimkan dalam beberapa tahap. Pada tahap terakhir, BNI mentransfer sisa kekurangan dana sebesar Rp21,2 miliar untuk menggenapi pembayaran sebelumnya.
"BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi kembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Secara akumulatif, seluruh kewajiban bank kepada anggota CU Paroki Aek Nabara kini telah dinyatakan selesai secara administratif. Munadi menegaskan bahwa seluruh sistem pembayaran sudah terverifikasi.
"Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600," kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Pihak penerima dana juga memberikan konfirmasi mengenai keberhasilan transaksi tersebut. Suster Natalia Situmorang yang menjabat sebagai Bendahara CU Paroki Aek Nabara menyatakan bahwa dana yang diterima sudah sesuai dengan nilai yang mereka tuntut.
"Hari ini dengan penuh suka cita, kami telah menerima penyelesaian persoalan ini, pembayaran dari lembaga Bank Negara Indonesia secara full (penuh), sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami," ujar Suster Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.