BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara

BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara
Foto: Ilustrasi BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyelesaikan seluruh proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp28,2 miliar pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh mantan oknum pegawai bank tersebut.

Penyelesaian kewajiban tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers di Jakarta. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas, total dana yang diserahkan telah mencakup seluruh nilai kerugian yang dialami nasabah.

Transfer terbaru senilai Rp21,2 miliar dilakukan untuk melengkapi pembayaran tahap awal. Secara akumulatif, dana yang telah dikirimkan mencapai angka tepat Rp28.257.360.600.

"Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat, proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan," ungkap Munadi, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Manajemen BNI memastikan bahwa proses administrasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap nasabah. Penuntasan pembayaran ini sekaligus mengakhiri proses rekonsiliasi dana yang sempat berjalan.

"BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi kembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar." jelas Munadi, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Pihak bank menekankan bahwa kelancaran proses ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak terkait. BNI berkomitmen untuk menjaga integritas layanan perbankan di masa mendatang.

"Sehingga proses pengembalian dana telah tuntas," imbuh Munadi, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Perusahaan memberikan apresiasi kepada jemaat paroki atas sikap kooperatif mereka selama masa investigasi dan mediasi. Fokus utama perseroan adalah menjaga hubungan baik dengan seluruh lapisan masyarakat.

"Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian dengan lancar dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak," jelas Munadi, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Selain penyelesaian finansial, pihak bank menyatakan rasa prihatin atas polemik yang sempat muncul. Permohonan maaf secara terbuka disampaikan kepada seluruh umat Katolik di Indonesia, terutama jemaat yang terdampak langsung di wilayah Aek Nabara.

"Ia berharap penyelesaian dana ini, dapat membuat kepercayaan masyarakat kepada BNI terus terjaga, sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak." terang Munadi, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penggelapan uang umat oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AH. Saat ini, tersangka AH tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi