BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara

BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara
Foto: Ilustrasi BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk segera merealisasikan pengembalian dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar pada Rabu, 22 April 2026. Langkah ini diambil setelah adanya dugaan penggelapan dana oleh oknum pegawai bank di unit tersebut, sebagaimana dilansir dari Kompas.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memberikan kepastian tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak perwakilan nasabah di Jakarta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp28 miliar, dengan Rp7 miliar di antaranya telah dikembalikan sebelumnya.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata Putrama, Direktur Utama BNI.

Pihak manajemen bank pelat merah tersebut menegaskan bahwa seluruh nominal yang terdampak akan dibayarkan secara utuh kepada pihak nasabah. Proses administrasi dan legalitas saat ini sedang dirampungkan untuk memperkuat dasar hukum transaksi pengembalian dana tersebut.

"Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ujar Putrama, Direktur Utama BNI.

Putrama menjelaskan bahwa pertemuan di kompleks parlemen tersebut bertujuan untuk menyepakati poin-poin teknis agar pelaksanaan pembayaran pada hari berikutnya berjalan lancar tanpa hambatan regulasi.

"Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelas Putrama, Direktur Utama BNI.

Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh pihak perbankan dan dukungan dari pemerintah serta lembaga legislatif dalam menangani perkara ini.

"Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik. Sekali lagi, semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya," tutur Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.

Mengenai perkembangan aspek pidana, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap tersangka berinisial AHF yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu setelah tersangka tiba dari perjalanan luar negeri.

"Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan pimpinan cabang BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026 setelah mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menginstruksikan pihak bank untuk menyelesaikan sengketa dana nasabah ini secara akuntabel.

Artikel terkait

Rekomendasi