BNI Kembalikan Dana CU Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar

BNI Kembalikan Dana CU Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar
Foto: Ilustrasi BNI Kembalikan Dana CU Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen memulihkan dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar yang hilang akibat dugaan penggelapan. Pengembalian dana secara utuh tersebut dijadwalkan terlaksana pada Rabu (22/4/2026) setelah proses dokumentasi hukum selesai dilakukan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Keputusan tersebut diambil usai Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setiawan, menggelar pertemuan strategis bersama bendahara CU Paroki Aek Nabara dan perwakilan DPR RI pada Selasa (21/4/2026). Pihak bank memastikan seluruh hak nasabah akan dipenuhi tanpa potongan sedikit pun.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata Wahju, Direktur Utama BNI.

Pihak manajemen menekankan bahwa koordinasi dengan nasabah berjalan lancar guna memastikan transparansi proses transaksi. Wahju juga menegaskan tidak ada rintangan teknis dalam mencairkan dana puluhan miliar tersebut kepada pihak CU Paroki Aek Nabara.

"Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," imbuh Wahju, Direktur Utama BNI.

Penyelesaian administrasi menjadi prioritas utama sebelum uang dipindahkan demi menjamin legalitas proses di masa depan. BNI berupaya agar kesepakatan formal menjadi landasan kuat bagi kedua belah pihak dalam penyelesaian kasus ini.

"Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelas Wahju, Direktur Utama BNI.

Perkara ini bermula saat Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat melaporkan adanya transaksi mencurigakan ke Polda Sumut pada Februari 2026. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa dari total kerugian Rp 28 miliar, BNI sebelumnya telah menyerahkan Rp 7 miliar kepada nasabah sebagai tahap awal penyelesaian.

Terkait penegakan hukum, aparat kepolisian telah menahan tersangka utama berinisial AHF yang merupakan mantan pejabat kas di unit terkait. Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

"Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi.

Artikel terkait

Rekomendasi