PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelesaikan pengembalian dana sebesar Rp28,25 miliar milik nasabah Gereja Paroki Aek Nabara pada Minggu (26/4/2026). Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan penggelapan dana yang memicu instruksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penguatan sistem pengawasan internal.
Proses pemulihan dana tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp7 miliar pada periode sebelumnya dan tambahan sebesar Rp21,25 miliar untuk menuntaskan seluruh kewajiban. Dilansir dari Finansial, penyelesaian ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi nasabah sekaligus memulihkan reputasi industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri untuk memperketat manajemen risiko. OJK telah menerima laporan resmi dan mewajibkan bank terkait untuk menyelesaikan hak nasabah serta memperbaiki prosedur audit internal secara menyeluruh.
"Kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan," ujarnya Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Regulator menekankan bahwa implementasi prinsip pertahanan tiga lapis atau three lines of defense merupakan hal mutlak untuk mencegah penyimpangan serupa. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan budaya kepatuhan harus diterapkan secara konsisten di setiap lini organisasi perbankan.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen perseroan dalam menjaga kepercayaan publik melalui penyelesaian hak nasabah secara penuh. Pihak manajemen juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jemaat yang terdampak atas ketidaknyamanan selama proses ini berlangsung.
"Proses pengembalian dana kepada nasabah Gereja Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Manajemen BNI berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi mendalam untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat sistem pengawasan di masa depan. OJK akan terus melakukan pemantauan ketat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Natalia Situmorang selaku Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara mengonfirmasi bahwa seluruh dana tersebut telah diterima oleh pihak gereja. Pihaknya mengapresiasi kerja sama berbagai instansi yang membantu mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas.
"Hari ini kami telah menerima penyelesaian pembayaran dari BNI secara penuh," ujar Natalia Situmorang, Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara.