BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik Nasabah CU Paroki Aek Nabara

BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik Nasabah CU Paroki Aek Nabara
Foto: Ilustrasi BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik Nasabah CU Paroki Aek Nabara.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mengembalikan dana nasabah Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar yang diduga digelapkan oknum pegawai pada Selasa (21/4/2026). Kepastian ini muncul setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi audiensi antara pengurus gereja dan direksi BNI.

Dilansir dari Detik Finance, upaya penyelesaian kasus yang terjadi di Rantauprapat, Sumatera Utara ini dipastikan melalui jaminan pengembalian dana secara utuh. Dasco menegaskan bahwa pihak bank bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah lembaga keuangan gereja tersebut.

"Dalam kesempatan ini memastikan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan penuh dana yang diduga digelapkan, yakni sekitar Rp 28 miliar oleh pihak BNI," tulis Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Langkah ini disambut baik oleh perwakilan nasabah yang merasa hak mereka akhirnya mendapatkan kejelasan setelah melalui proses mediasi. Pihak pengurus gereja juga mengonfirmasi adanya komunikasi langsung dengan pimpinan tertinggi bank pelat merah tersebut guna mempercepat solusi.

"Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka," ungkap Natalia Situmorang, Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara.

Penyelidikan internal BNI mengungkap bahwa pelaku menggunakan produk yang tidak terdaftar dalam sistem operasional resmi perusahaan. Saat ini, pelaku telah berstatus tersangka dan berada dalam penahanan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pihak manajemen bank menegaskan telah melakukan langkah-langkah penanganan sejak awal kasus ini terdeteksi pada Februari 2026. Penyerahan dana awal juga telah dilakukan sebagai bukti itikad baik perusahaan terhadap nasabah yang terdampak tindakan ilegal oknum tersebut.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Artikel terkait

Rekomendasi