Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru Masih Stabil

Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru Masih Stabil
Foto: Ilustrasi Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru Masih Stabil.

Biaya administrasi untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terpantau belum mengalami perubahan. Dilansir dari Detik Oto, biaya total untuk memperpanjang SIM A dipatok sebesar Rp265 ribu, sedangkan untuk SIM C mencapai Rp260 ribu.

Masa berlaku dokumen berkendara ini adalah lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika terlambat meski hanya satu hari, pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan dan wajib membuat SIM baru melalui mekanisme awal.

"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," bunyi Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Komponen biaya perpanjangan terdiri dari tarif penerbitan dokumen serta biaya pendukung lainnya. Untuk tarif penerbitan saja, biaya tertinggi adalah Rp80 ribu bagi golongan SIM A dan SIM B.

Daftar Tarif Penerbitan Perpanjangan SIM
Golongan SIMTarif Penerbitan
SIM A, SIM B I, SIM B IIRp 80.000
SIM C, SIM C I, SIM C IIRp 75.000
SIM D, SIM D IRp 30.000

Selain tarif penerbitan di atas, terdapat biaya tambahan wajib untuk pemeriksaan kesehatan dan perlindungan asuransi. Pemeriksaan kesehatan dikenakan biaya Rp35.000, sementara Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp50.000.

Biaya tes psikologi memiliki dua skema harga tergantung metode yang dipilih oleh pemohon. Jika dilakukan langsung di lokasi perpanjangan, biayanya adalah Rp100.000, namun jika melalui situs ePPsi secara online, biayanya lebih terjangkau yakni Rp77.500.

Secara kumulatif, perpanjangan SIM A dengan tes psikologi langsung membutuhkan dana Rp265 ribu. Apabila pemohon menggunakan layanan tes psikologi online, total biaya untuk SIM A menjadi Rp242.500 dan SIM C menjadi Rp237.500.

Persyaratan Dokumen Terbaru

Terdapat penambahan syarat bagi masyarakat yang ingin memproses dokumen ini, salah satunya adalah bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional. Hal ini menjadi bagian dari sinkronisasi data layanan publik.

Berikut adalah daftar syarat lengkap yang harus dibawa saat perpanjangan:

  • Fotokopi e-KTP
  • Dokumen SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter resmi
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Artikel terkait

Rekomendasi