Pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM diingatkan untuk senantiasa memantau masa berlaku dokumen berkendara mereka agar tidak terlewat dari batas waktu yang ditentukan. Kelalaian dalam memperpanjang masa aktif dokumen ini membawa konsekuensi administratif yang cukup merepotkan bagi pengendara.
Dikutip dari Otomotif, SIM yang telah habis masa berlakunya tidak memiliki toleransi keterlambatan meskipun hanya lewat satu hari. Jika hal tersebut terjadi, dokumen tersebut dinyatakan mati dan tidak dapat diperpanjang kembali melalui prosedur normal.
Pemilik yang terlambat melakukan perpanjangan diwajibkan untuk menempuh prosedur pengajuan penerbitan SIM baru dari tahap awal. Kebijakan ini merupakan implementasi dari regulasi hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian saat ini.
Ketentuan mengenai prosedur ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama bagi petugas di lapangan maupun sistem layanan digital.
Pada Pasal 4 ayat (3) beleid tersebut, terdapat penjelasan spesifik mengenai nasib dokumen yang masa aktifnya telah usai. Aturan tersebut menegaskan bahwa dokumen yang sudah melewati batas waktu harus diproses sebagai penerbitan baru.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturan tersebut.
Informasi senada juga ditegaskan oleh akun Instagram Digital Korlantas yang menyatakan bahwa perpanjangan tidak bisa dilakukan secara online maupun offline bagi SIM yang sudah kedaluwarsa. Ketentuan ini berlaku mutlak tanpa melihat durasi keterlambatan pemohon.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa perhitungan masa berlaku SIM saat ini tidak lagi berpaku pada tanggal lahir pemilik. Masa aktif dokumen tersebut sepenuhnya mengikuti tanggal saat SIM tersebut diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang lahir pada 16 Mei namun baru melakukan pembuatan SIM pada 20 Agustus 2026, maka dokumen tersebut akan berakhir pada 20 Agustus 2031. Pengendara harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut tiba.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026
Selain memahami batas waktu, para pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan dana sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. Biaya pokok perpanjangan berbeda-beda tergantung pada golongan SIM yang dimiliki oleh pengendara.
Untuk golongan SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya penerbitan perpanjangan ditetapkan maksimal sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk kategori kendaraan roda dua atau SIM C, biayanya sedikit lebih rendah.
Berikut adalah rincian lengkap biaya pokok perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
| Golongan SIM | Biaya Penerbitan |
|---|---|
| SIM A, SIM B I, SIM B II | Rp 80.000 |
| SIM C, SIM C I, SIM C II | Rp 75.000 |
| SIM D dan SIM D I | Rp 30.000 |
Perlu dicatat bahwa biaya di atas hanya merupakan tarif penerbitan dokumen. Pemilik kendaraan diwajibkan membayar biaya tambahan lain yang meliputi pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000 dan asuransi kecelakaan diri senilai Rp 50.000.
Selain itu, terdapat biaya tes psikologi yang dipatok sebesar Rp 100.000 sebagai syarat wajib kelengkapan administrasi. Akumulasi dari seluruh biaya tersebut membuat total pengeluaran untuk perpanjangan SIM A menjadi Rp 265.000, sedangkan untuk SIM C mencapai Rp 260.000.